Selasa, 03 Desember 2024 WIB
Selasa, 03 Desember 2024 WIB

Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Meranti Rekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa

Pauzi - Sabtu, 18 Mei 2024 12:24 WIB
Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Meranti Rekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa

merantione.com - Guna memperkuat pengawasan pada Pilkada serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini membuka rekruitmen pengawas di tingkat kelurahan/desa (PKD).

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIP MIP mengungkapkan, proses rekruitmen PKD dilaksanakan sesuai dengan Pedomen Teknis Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Ia menyampaikan bahwa yang seharusnya melakukan proses rekruitmen calon anggota PKD itu dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan.

"Berhubung Panwaslu Kecamatan akan dilantik pada tanggal 24 atau 25 Mei 2024 nanti, maka untuk sementara Bawaslu kabupaten mengambil alih proses perekrutan PKD agar tidak keteteran waktu. Nantinya setelah resmi dilantik, maka Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali," ungkap Syamsurizal, Sabtu (18/5/2024).

Pengambil-alihan ini, lanjutnya menjelaskan, hanya sampai pada tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara. Sehingga yang akan melakukan wawancara terhadap calon PKD itu nanti adalah Panwaslu Kecamatan. Terkait jumlah total PKD yang akan dilakukan rekrut, Syamsurizal menyebutkan untuk kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 101 orang yang terdiri dari 5 kelurahan dan 96 Desa.

"Artinya, untuk setiap kelurahan/desa itu kita butuh masing-masingnya satu orang PKD. Namun sesuai tahapan, kita juga nantinya akan merekrut Pengawas TPS sebagai perpanjangan tangan membantu kinerja PKD," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, adapun jadwal rekruitmen PKD untuk persiapan Pilkada serentak tahun 2024, meliputi :

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 13-14 Mei 2024.

2. Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon Panwaslu Kelurahan/Desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan pada tanggal 15-17 Mei.

3. Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi pada tanggal 18-21 Mei.

4. Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota PKD pada tanggal 22 Mei.

5. Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi masa perpanjangan pada tanggal 22-24 Mei.

6. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PKD pada tanggal 25 Mei.

7. Tanggapan dan masukan dari masyarakat 25 - 30 Mei.

8. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD tanggal 27 -28 Mei.

9. Rekapitulasi penilaian hasil wawancara tabggal 29 Mei.

10. Pleno penetapan calon anggota PKD pada tanggal 30 Mei.

11. Pengumuman PKD terpilih pada tanggal 31 Mei.

12. Pelantikan dan Pembekalan PKD pada tanggal 1-2 Juni 2024. (uzi)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru