Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
merantione.com - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti diingatkan untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas jika tidak mau ditilang saat Ops Patuh Lancang Kuning pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Baca Juga:
Disamping melengkapi segala kelengkapan berkendara berupa SIM dan STNK, pengendara juga harus memperhatikan beberapa hal prioritas yang akan disasar oleh polisi lalulintas ketika di jalan raya.
Adapun sasaran pelanggan yang dimaksud, seperti bermain handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus saat berkendara.
Kemudian, sasaran juga ditujukan terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak melebihi batas kecepatan berkendara, serta TNKB tidak sesuai spesifikasi.
Bahkan ketika mengendarai sepeda motor, masyarakat harus memakai helm SNI dan memasang safety belt bagi pengemudi mobil. Termasuk memastikan kaca spion kendaraan masing-masing tetap terpasang.
"Kembali kami ingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi semua aturan berlalulintas dan berkendara," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Adi Prasetya SIK, melalui Kasatlantas AKP Sardiyanto SE, Ahad (25/10/2026).
Mematuhi aturan berlalulintas, sebutnya, merupakan hal penting yang harus diutamakan pengendara untuk menjaga keselamatan bersama.
"Jadi, tolong jangan abaikan aturan berlalulintas, karena hal itu bisa berakibat fatal bagi diri sendiri dan juga orang lain. Tetap utamakan keselamatan bersama di jalan raya," pesannya tegas.**