Minggu, 25 Oktober 2026 WIB
Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Redaksi - Minggu, 25 Oktober 2026 15:58 WIB
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
merantione.com - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti, menangkap seorang pria berinisial RS alias Abay yang diduga membobol sebuah rumah warga di Desa Banglas.

Baca Juga:
Dalam kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dengan kerugian ditaksir Rp6 juta.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP JA Lubis SH MH, mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

"Begitu dapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mako Polsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP JA Lubis, Sabtu (24/10).

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, ketika korban berinisial SB mendatangi rumah lamanya di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, untuk memindahkan barang-barang yang masih tertinggal.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu bagian tengah dan jendela dapur dalam keadaan terbuka. Ia juga menemukan bekas congkelan serta kerusakan pada bagian kayu jendela dapur.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang. Barang tersebut meliputi satu unit televisi LED merek LG berukuran 32 inci, kotak alat semprot merek T-REX, serta foto berisi bukti nomor seri televisi yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Lantas, Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebingtinggi pada Jumat (23/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar SH melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RS alias Abay.

"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas JA Lubis.**

Editor
: Pauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Momentum Hari Bhayangkara 2025, Polsek Tebingtinggi Barat Gelar Baksos Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Momentum Hari Bhayangkara 2025, Polsek Tebingtinggi Barat Gelar Baksos Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Komentar
Berita Terbaru