Antisipasi Praktik Money Politic saat PSU, Syamsurizal : Jika Kedapatan Kita Tindak Tegas
Redaksi - Rabu, 12 Juni 2024 14:14 WIB

Ilustrasi, net.
merantione.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mewanti-wanti terjadinya praktik money politic (politik uang) menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIP MIP, mengingatkan bahwa politik uang masuk pelanggaran pidana pemilu.
"Komponen Gakkumdu terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan bertindak tegas demi penegakkan hukum dalam menciptakan situasi pesta demokrasi berkeadilan," ungkap Syamsurizal yang merupakan Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Kepulauan Meranti.
Dia pun menjelaskan bahwa politik uang pada pelaksanaan pemungutan suara merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pelaku dapat disanksi penjara hingga 3 tahun.
"Adapun sanksi pidananya, berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 523 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah," jelasnya. (uzi)
Baca Juga:Untuk meminimalisir potensi-potensi kerawanan yang mungkin saja terjadi saat PSU, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi dan imbauan, baru kemudian dalam bentuk tindakan. "Setiap kegiatan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum pemilu akan tetap bisa ditindak dan ada sanksi pidananya," ujar Syamsurizal, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rio Andika MPd dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Selasa (11/6/2024) sore. Diungkapkan Syamsurizal pula, bahwa pelanggaran pidana merupakan wewenang penuh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar