Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

DPRD Meranti Bentuk dan Susun Keanggotaan Pansus II dan III Guna Bahas Ranperda Strategis

Redaksi - Jumat, 16 Mei 2025 17:58 WIB
DPRD Meranti Bentuk dan Susun Keanggotaan Pansus II dan III Guna Bahas Ranperda Strategis
MERANTI - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti membentuk dan mengesahkan susunan keanggotaan Pansus II dan III. Pembentukan dan pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (16/5/2025).

Pansus II dan III ini dibentuk dan disahkan guna membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, SE bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti.

Pimpinan DPRD telah menyurati seluruh pimpinan fraksi melalui Surat Nomor 170/DPRD/115 tanggal 14 Mei 2025, guna meminta pengajuan nama-nama anggota fraksi untuk duduk di kedua pansus tersebut. Berdasarkan surat balasan dari seluruh fraksi, nama-nama utusan telah diterima secara lengkap.

Pembentukan Pansus ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya, serta memperhatikan surat resmi dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyampaikan nama-nama utusan mereka.

Selanjutnya, DPRD membacakan Rancangan Keputusan Dewan tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus II dan III, yang akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, seperti:

Pansus II: Membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus III: Membahas Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

DPRD menetapkan bahwa masing-masing Pansus memiliki waktu pelaksanaan tugas selama paling lama satu tahun sejak keputusan ini ditetapkan. Nantinya, seluruh hasil pembahasan wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.

Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan dan pelaksanaan tugas Pansus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Penetapan ini dilakukan dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi, serta memastikan pelaksanaan tugas-tugas Pansus berjalan efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019. Pansus dibentuk dengan jumlah anggota paling banyak sepuluh orang, terdiri dari utusan berbagai fraksi di DPRD.

Dengan pembentukan Pansus II dan III ini, DPRD Kepulauan Meranti berharap seluruh pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan secara mendalam dan komprehensif, demi mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Tim Pansus LKPJ, atas kerja keras, dedikasi, dan kontribusi dalam penyempurnaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 melalui rekomendasi yang telah disampaikan.

"Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami di pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun anggaran berikutnya," ujar Bupati Asmar dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD.

Lebih lanjut, Bupati Asmar menuturkan bahwa sepanjang tahun 2024, banyak capaian keberhasilan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Meski begitu, ia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan di berbagai sektor yang harus menjadi perhatian bersama.

"Permasalahan pembangunan yang kita hadapi ke depan akan semakin kompleks dan penuh tantangan. Banyak faktor yang dapat menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah," jelasnya.

Untuk itu, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, sekaligus menyiapkan perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat.

"Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder pembangunan, Forkopimda, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, pemerintahan desa, masyarakat, serta pihak swasta yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama tahun 2024," ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Asmar kembali menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas segala dinamika dalam proses pembahasan LKPJ 2024.

"Kami sangat menghargai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan. Semua itu menjadi bagian penting dari evaluasi dan perbaikan kinerja kami ke depan. Semoga kolaborasi yang terjalin selama ini terus terjaga dan semakin solid demi kesejahteraan masyarakat Meranti," tutupnya. **

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Meranti Gelar RDP Bahas Tarif Kapal, Hasilnya Kenaikan Ditangguhkan

DPRD Meranti Gelar RDP Bahas Tarif Kapal, Hasilnya Kenaikan Ditangguhkan

Fraksi PDIP DPRD Meranti Desak Penundaan Kenaikan Tarif Kapal

Fraksi PDIP DPRD Meranti Desak Penundaan Kenaikan Tarif Kapal

Komisi II DPRD Meranti dan PUPR Susun Strategi Jemput Anggaran Infrastruktur

Komisi II DPRD Meranti dan PUPR Susun Strategi Jemput Anggaran Infrastruktur

Kolaborasi DPRD dan Dinas Perikanan Bidik Program Nasional untuk Meranti

Kolaborasi DPRD dan Dinas Perikanan Bidik Program Nasional untuk Meranti

Paripurna DPRD Meranti Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

Paripurna DPRD Meranti Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bersama BKN Regional XII Riau Bahas Regulasi Tenaga Honorer dan PPPK

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bersama BKN Regional XII Riau Bahas Regulasi Tenaga Honorer dan PPPK

Komentar
Berita Terbaru