Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ

Redaksi - Jumat, 16 Mei 2025 17:56 WIB
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ
MERANTI – Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dipenuhi dinamika proses demokrasi lokal, saat para wakil rakyat menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, Jum'at (16/5/2025). Agenda utama yang diusung kali ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Paripurna ini membahas penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam forum tersebut, DPRD juga secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 02 Tahun 2025 kepada Bupati sebagai bentuk rekomendasi terhadap LKPJ yang telah disampaikan. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Pembicara pansus LKPJ, DPRD Kepulauan Meranti, Nina Surya Fitri, SH S.KM membacakan landasan yuridis yang melandasi keputusan ini, mengacu pada sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rekomendasinya, DPRD menyatakan bahwa hasil pembahasan Pansus telah memperhatikan capaian program, pelaksanaan kegiatan, serta implementasi Perda dan Perkada selama tahun 2024. Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan untuk tahun-tahun mendatang, dan akan menjadi dasar dalam pergeseran maupun perubahan anggaran.

"Tindak lanjut atas keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ ini perlu segera dilaksanakan, baik melalui mekanisme pergeseran anggaran maupun perubahan anggaran di tahun berjalan," demikian bunyi salah satu diktum keputusan yang dibacakan dalam rapat.

Tak hanya itu, DPRD juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang tertuang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan dan wajib ditindaklanjuti oleh eksekutif. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan ditetapkannya rekomendasi ini, DPRD berharap terjalin kerja sama yang lebih sinergis antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, membacakan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) LKPJ serta secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD sebagai bentuk rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 kepada Bupati H. Asmar.

Dalam sambutannya, Khalid Ali menyebutkan bahwa penyerahan rekomendasi ini merupakan bagian dari proses konstitusional DPRD dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. LKPJ Kepala Daerah yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna tanggal 24 Maret 2025, telah dibahas secara mendalam oleh DPRD, baik melalui kerja internal Pansus maupun melalui pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pansus LKPJ, yang diketuai oleh H. Idris, M.Si, telah menyusun laporan yang kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Rekomendasi ini disusun sebagai bentuk masukan konstruktif kepada pemerintah daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 159 ayat (6), yang mengatur mekanisme pembahasan dan penetapan rekomendasi terhadap LKPJ.

Setelah pembacaan laporan dan penyerahan rekomendasi, Pimpinan DPRD memohon waktu untuk penandatanganan Berita Acara Penyerahan Keputusan DPRD, yang kemudian secara resmi diberikan kepada Bupati Kepulauan Meranti. Dengan diserahkannya rekomendasi ini, seluruh tahapan pembahasan LKPJ Tahun 2024 dinyatakan selesai, dan Pansus LKPJ resmi dibubarkan.

Pimpinan DPRD menegaskan bahwa menjadi kewajiban Kepala Daerah untuk menindaklanjuti seluruh saran dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, demi memperbaiki kinerja pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Kepulauan Meranti, yang menjadi bagian akhir dari pembahasan LKPJ. **

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Meranti Gelar RDP Bahas Tarif Kapal, Hasilnya Kenaikan Ditangguhkan

DPRD Meranti Gelar RDP Bahas Tarif Kapal, Hasilnya Kenaikan Ditangguhkan

Fraksi PDIP DPRD Meranti Desak Penundaan Kenaikan Tarif Kapal

Fraksi PDIP DPRD Meranti Desak Penundaan Kenaikan Tarif Kapal

Komisi II DPRD Meranti dan PUPR Susun Strategi Jemput Anggaran Infrastruktur

Komisi II DPRD Meranti dan PUPR Susun Strategi Jemput Anggaran Infrastruktur

Kolaborasi DPRD dan Dinas Perikanan Bidik Program Nasional untuk Meranti

Kolaborasi DPRD dan Dinas Perikanan Bidik Program Nasional untuk Meranti

Paripurna DPRD Meranti Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

Paripurna DPRD Meranti Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bersama BKN Regional XII Riau Bahas Regulasi Tenaga Honorer dan PPPK

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bersama BKN Regional XII Riau Bahas Regulasi Tenaga Honorer dan PPPK

Komentar
Berita Terbaru