Pria di Pendalian IV Koto Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Alat Hisap
Redaksi - Minggu, 07 Juni 2026 10:05 WIB
ROKAN HULU -- Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sabu, ganja kering, alat hisap, telepon genggam, hingga uang tunai jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto melakukan penyelidikan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 02.10 WIB.
Penyelidikan dilakukan atas arahan Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra melalui Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto. Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JATM alias N, 30 tahun, warga Desa Bengkolan Salak.
Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Hedriyanto.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket diduga sabu seberat bruto 4,06 gram, satu paket diduga daun ganja kering seberat 1,96 gram, satu pak plastik bening, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu set alat hisap atau bong, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta uang tunai Rp3,82 juta.
Dari pemeriksaan awal, JATM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D. Sementara ganja kering disebut berasal dari seseorang berinisial P. Keduanya saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Rokan IV Koto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto melakukan penyelidikan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 02.10 WIB.
Penyelidikan dilakukan atas arahan Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra melalui Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto. Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JATM alias N, 30 tahun, warga Desa Bengkolan Salak.
Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Hedriyanto.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket diduga sabu seberat bruto 4,06 gram, satu paket diduga daun ganja kering seberat 1,96 gram, satu pak plastik bening, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu set alat hisap atau bong, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta uang tunai Rp3,82 juta.
Dari pemeriksaan awal, JATM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D. Sementara ganja kering disebut berasal dari seseorang berinisial P. Keduanya saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Rokan IV Koto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar