Patroli Tim RAGA di Dumai Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pria Ditangkap
Redaksi - Minggu, 31 Mei 2026 14:47 WIB
DUMAI -- Dua pria diamankan Tim RAGA Polres Dumai saat patroli malam di Jalan Bahtera, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (30/5). Dari lokasi, polisi menyita lima paket ganja yang diduga siap edar dengan berat kotor sekitar 300 gram.
Penangkapan itu bermula ketika Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) Polres Dumai menggelar operasi pemberantasan premanisme dan geng motor di sejumlah titik rawan kriminalitas di Kota Dumai.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman, didampingi Ipda Jodhy Pratama bersama sejumlah personel gabungan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan operasi tersebut mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
"Petugas juga melakukan tindakan preventif dengan mengintensifkan patroli area rawan, serta tindakan penegakan hukum (gakkum) berupa penggeledahan badan maupun tempat yang mencurigakan," ujar Angga, Minggu, 31 Mei 2026.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Tim RAGA menemukan sebuah mobil Honda Brio abu-abu bernomor polisi BM 1701 EW terparkir di bahu Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Di sekitar kendaraan itu, petugas melihat seorang pemuda duduk di pinggir jalan.
Saat petugas mendekati lokasi, seorang pria yang berada di kursi penumpang depan mobil tiba-tiba membuka pintu dan melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil berinisial EDP (40), seorang karyawan swasta asal Medan, serta FH (22), seorang pengangguran yang beralamat di Papua Pegunungan.
"Petugas bergerak cepat mengamankan sang pengemudi mobil yang mengaku berinisial EDP (40), seorang karyawan swasta asal Medan, serta pemuda yang duduk di pinggir jalan berinisial FH (22), seorang pengangguran yang beralamat di Papua Pegunungan," kata Angga.
Penggeledahan terhadap kendaraan dan kedua pria tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas ransel merek Consina yang berisi sejumlah paket ganja.
"Saat dibuka, tas tersebut ternyata berisi barang terlarang berupa plastik asoi hitam, bungkusan kertas nasi cokelat, serta toples bening yang semuanya padat berisikan narkotika jenis ganja kering, lengkap dengan tiga blok kertas paper tembakau," ujar Angga.
Selain itu, polisi menemukan satu kotak rokok merek On Bold yang berisi paket ganja di bagian pintu kiri depan mobil. Dari lokasi tempat FH duduk, petugas juga menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas cokelat.
"Secara total, Tim RAGA berhasil mengamankan 5 paket diduga ganja siap edar dengan berat kotor mencapai sekitar 300 gram serta uang tunai jutaan rupiah," ucap Angga.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Markas Polres Dumai bersama barang bukti berupa ganja, mobil Honda Brio, dan uang tunai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi Methamphetamine atau sabu. Namun, keduanya dinyatakan negatif Amphetamine dan THC meski polisi menemukan barang bukti ganja dalam jumlah cukup besar.
Atas perbuatannya, EDP dan FH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keberhasilan Tim RAGA Polres Dumai ini menjadi bukti nyata bahwa patroli pemberantasan premanisme tidak hanya efektif menyapu kejahatan jalanan, namun juga ampuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Dumai," pungkas Angga.
Penangkapan itu bermula ketika Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) Polres Dumai menggelar operasi pemberantasan premanisme dan geng motor di sejumlah titik rawan kriminalitas di Kota Dumai.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman, didampingi Ipda Jodhy Pratama bersama sejumlah personel gabungan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan operasi tersebut mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
"Petugas juga melakukan tindakan preventif dengan mengintensifkan patroli area rawan, serta tindakan penegakan hukum (gakkum) berupa penggeledahan badan maupun tempat yang mencurigakan," ujar Angga, Minggu, 31 Mei 2026.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Tim RAGA menemukan sebuah mobil Honda Brio abu-abu bernomor polisi BM 1701 EW terparkir di bahu Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Di sekitar kendaraan itu, petugas melihat seorang pemuda duduk di pinggir jalan.
Saat petugas mendekati lokasi, seorang pria yang berada di kursi penumpang depan mobil tiba-tiba membuka pintu dan melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil berinisial EDP (40), seorang karyawan swasta asal Medan, serta FH (22), seorang pengangguran yang beralamat di Papua Pegunungan.
"Petugas bergerak cepat mengamankan sang pengemudi mobil yang mengaku berinisial EDP (40), seorang karyawan swasta asal Medan, serta pemuda yang duduk di pinggir jalan berinisial FH (22), seorang pengangguran yang beralamat di Papua Pegunungan," kata Angga.
Penggeledahan terhadap kendaraan dan kedua pria tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas ransel merek Consina yang berisi sejumlah paket ganja.
"Saat dibuka, tas tersebut ternyata berisi barang terlarang berupa plastik asoi hitam, bungkusan kertas nasi cokelat, serta toples bening yang semuanya padat berisikan narkotika jenis ganja kering, lengkap dengan tiga blok kertas paper tembakau," ujar Angga.
Selain itu, polisi menemukan satu kotak rokok merek On Bold yang berisi paket ganja di bagian pintu kiri depan mobil. Dari lokasi tempat FH duduk, petugas juga menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas cokelat.
"Secara total, Tim RAGA berhasil mengamankan 5 paket diduga ganja siap edar dengan berat kotor mencapai sekitar 300 gram serta uang tunai jutaan rupiah," ucap Angga.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Markas Polres Dumai bersama barang bukti berupa ganja, mobil Honda Brio, dan uang tunai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi Methamphetamine atau sabu. Namun, keduanya dinyatakan negatif Amphetamine dan THC meski polisi menemukan barang bukti ganja dalam jumlah cukup besar.
Atas perbuatannya, EDP dan FH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keberhasilan Tim RAGA Polres Dumai ini menjadi bukti nyata bahwa patroli pemberantasan premanisme tidak hanya efektif menyapu kejahatan jalanan, namun juga ampuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Dumai," pungkas Angga.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar