WFH ASN Siak Berlanjut, Jadwal Dipindah dari Rabu ke Jumat
Redaksi - Senin, 01 Juni 2026 20:17 WIB
SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak tetap melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Juni 2026. Namun, pelaksanaannya tidak lagi dilakukan setiap Rabu, melainkan dipindahkan ke hari Jumat mengikuti arahan pemerintah pusat.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 8 April 2026.
"Setelah menerapkan WFH selama 2 bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semula setiap hari rabu berpindah hari ke Jum'at. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," kata Afni, Senin, 1 Juni 2026.
Perubahan jadwal itu mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Ketentuannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengenai penyesuaian jadwal serta pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
"Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jum'at minggu ini. Saya harap meski Jum'at kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah," tegasnya.
Meski kebijakan WFH tetap diterapkan, tidak semua organisasi perangkat daerah dapat menjalankannya. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," ujar Afni.
Menurut dia, layanan publik yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak harus tetap berjalan tanpa gangguan.
Afni juga mengingatkan ASN yang menjalankan WFH agar tetap mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan. Selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan.
Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi digital melalui aplikasi e-Gov atau sistem presensi yang berlaku, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan aliran listrik.
Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel masih relevan diterapkan karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar. (mcs/rtm)
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 8 April 2026.
"Setelah menerapkan WFH selama 2 bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semula setiap hari rabu berpindah hari ke Jum'at. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," kata Afni, Senin, 1 Juni 2026.
Perubahan jadwal itu mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Ketentuannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengenai penyesuaian jadwal serta pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
"Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jum'at minggu ini. Saya harap meski Jum'at kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah," tegasnya.
Meski kebijakan WFH tetap diterapkan, tidak semua organisasi perangkat daerah dapat menjalankannya. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," ujar Afni.
Menurut dia, layanan publik yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak harus tetap berjalan tanpa gangguan.
Afni juga mengingatkan ASN yang menjalankan WFH agar tetap mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan. Selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan.
Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi digital melalui aplikasi e-Gov atau sistem presensi yang berlaku, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan aliran listrik.
Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel masih relevan diterapkan karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar. (mcs/rtm)
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Siak Sulap Air Gambut Jadi Sumber Listrik, Raih Penghargaan Internasional
30.786 KPM di Siak Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Bupati Siak Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Santunan Ramadan Rp2,7 Miliar Mengalir di Siak, Dari Guru Ngaji hingga Penggali Kubur
Dukung Program Presiden Prabowo, Wabup Siak Tekankan Peran Penghulu di Desa
Pemkab Siak Dorong UMKM dan Ekraf Manfaatkan Teknologi dan Strategi Pemasaran Digital
Komentar