Kamis, 14 Mei 2026 WIB
Kamis, 14 Mei 2026 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Perusakan Hutan di Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita

Redaksi - Senin, 11 Mei 2026 10:47 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Perusakan Hutan di Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita
BENGKALIS -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan praktik pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Seorang sopir truk berinisial AS ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi yang termasuk dalam bentang alam cagar biosfer. Pelaku membawa muatan itu melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius kepolisian. Ia menegaskan, para pelaku akan ditindak tegas.

Penindakan ini, kata Ade, sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Giam Siak Kecil," ujar Ade, Senin (11/5/2026).

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.

"Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini," kata Ade.

Kepala Subdirektorat IV Tipidter, Teddy Ardian, menambahkan, petugas mengamankan satu unit truk Colt Diesel merek Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen sah hasil hutan.

Menurut Teddy, berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam area Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkut dengan upah Rp300 ribu per perjalanan. Ia menyebut diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pengendali utama.

Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui. AS juga mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Teddy.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Darat hingga Selat, Narkoba Digulung Habis dalam Operasi Antik Lancang Kuning

Dari Darat hingga Selat, Narkoba Digulung Habis dalam Operasi Antik Lancang Kuning

Dari Aduan WA, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, 3 Orang Ditangkap

Dari Aduan WA, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, 3 Orang Ditangkap

Dua Hari Hilang, Pria 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuantan

Dua Hari Hilang, Pria 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuantan

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap

Digagalkan Subuh Hari, Polisi Tangkap Terduga Perantara Sabu di Rambah Samo

Digagalkan Subuh Hari, Polisi Tangkap Terduga Perantara Sabu di Rambah Samo

Lupa Cabut Kunci, Motor Raib dalam Hitungan Menit

Lupa Cabut Kunci, Motor Raib dalam Hitungan Menit

Komentar
Berita Terbaru