Kamis, 14 Mei 2026 WIB
Kamis, 14 Mei 2026 WIB

Dari Aduan WA, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, 3 Orang Ditangkap

Redaksi - Senin, 11 Mei 2026 10:31 WIB
Dari Aduan WA, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, 3 Orang Ditangkap
DUMAI -- Laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Riau. Dalam operasi tersebut, aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita puluhan gram sabu serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi aktif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak ke Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5) untuk melakukan penggerebekan," ujar Yudha, Minggu (10/5/2026).

Di lokasi pertama, polisi menangkap tersangka SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat. Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 24,10 gram, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

"SU berperan sebagai pengedar yang mengecer barang tersebut ke pelanggan," kata Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama. Nama SA muncul sebagai pihak yang diduga menyuplai sabu dan diketahui berada di wilayah Dumai.

Tim bergerak cepat. Pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menyergap SA (35) bersama rekannya A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Honda Brio berwarna merah.

Dalam penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan tujuh butir amunisi. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua unit telepon genggam.

"Selain senjata api, petugas turut mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba," ujar Yudha.

Berdasarkan pengakuan SA, aktivitas peredaran sabu tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Ia mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait senjata api, tersangka menyebut barang tersebut merupakan titipan gadai dari rekannya berinisial L seharga Rp700 ribu sejak delapan bulan lalu. Polisi kini mendalami kemungkinan keterkaitan senjata itu dengan tindak kriminal lain.

"Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan intensif, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tes urine," kata Yudha.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Satgas Anti Narkoba. Aparat menegaskan akan menindak tegas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Riau.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Darat hingga Selat, Narkoba Digulung Habis dalam Operasi Antik Lancang Kuning

Dari Darat hingga Selat, Narkoba Digulung Habis dalam Operasi Antik Lancang Kuning

Polisi Bongkar Dugaan Perusakan Hutan di Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita

Polisi Bongkar Dugaan Perusakan Hutan di Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita

Dua Hari Hilang, Pria 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuantan

Dua Hari Hilang, Pria 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuantan

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap

Digagalkan Subuh Hari, Polisi Tangkap Terduga Perantara Sabu di Rambah Samo

Digagalkan Subuh Hari, Polisi Tangkap Terduga Perantara Sabu di Rambah Samo

Lupa Cabut Kunci, Motor Raib dalam Hitungan Menit

Lupa Cabut Kunci, Motor Raib dalam Hitungan Menit

Komentar
Berita Terbaru