Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Berikut 3 Pansus yang Disah DPRD Bengkalis

- Kamis, 15 Januari 2015 16:24 WIB
Berikut 3 Pansus yang Disah DPRD Bengkalis
BENGKALIS -Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Kamis (15/1), mendengarkan jawaban Bupati Bengkalis yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin, mengenai pandangan umum para fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), juga turut dilakukan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus).

Adapun tiga Ranperda itu ialah tentang penetapan desa-desa adat, kemudian mengenai pengelolaan sampah dan Ranperda atas perubahan peraturan Kepala Dearah No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015.

Terhadap tiga Ranperda tersebut, maka terbentuklah tim Pansus dari anggota DPRD Bengkalis dan sidang yang dihadiri 23 Dewan itupun diskors selama sekitar 10 menit, untuk menentukan struktur tim Pansus dari masing-masing Ranperda.

Setelah itu, maka sidang dilanjutkan kembali dan menghasilkan kesepakatan struktur masing-masing pansus dan dibacakan oleh Pimpinan Sidang H Heru Wahyudi.

Adapun ketua dari tim pansus Ranperda perubahan peraturan Kepala Dearah No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015, ialah Hendri S Ag, M Si dan wakil ketuanya adalah Lamhot Nainggolan dan diikuti 13 anggota dari DPRD Bengkalis.

Sedangkan untuk Pansus Ranperda tentang pengelolaan sampah diketuai oleh Rianto SH, dan Nur Azmi Hasyim ST, sebagai wakil ketua lalu diikut sebanyak 13 anggota.

Sementara Ranperda tentang penetapan desa-desa adat Kabupaten Bengkalis, untuk tim Pansusnya diketuai oleh Rismayeni S Pd dengan wakilnya adalah Irmi Syakip Arsalan S Sos dan berjumlah 13 anggotanya.

"Pembentukan pansus ini dianggap perlu dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis, karena untuk membahas masing-masing Ranperda tersebut. Setelah mendapatkan hasil dari pembahasan itu maka harus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan memalui Rapat Paripurna Dewan. Dan mengenai jangka waktu pelaksanaan tugas Pansus adalah sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dilaporkannya hasil pekerjaan Pansus secara tertulis Kepada Pimpinan Dewan melalui Rapat Paripurna," jelas Heru Wahyudi sembari mengharapkan agar tim Pansus yang telah dibentuk ini agar dapat dilaksanakan tugas dengan baik guna untuk kepentingan bersama.(Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga

Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga

Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja

Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang

Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang

TNI AL dan Pemkab Kepulauan Meranti Saling Perkuat Sinergitas

TNI AL dan Pemkab Kepulauan Meranti Saling Perkuat Sinergitas

Permudah Akses Masyarakat, Jalan Renak Dungun-Kuala Merbau Diperbaiki

Permudah Akses Masyarakat, Jalan Renak Dungun-Kuala Merbau Diperbaiki

Polres Kepulauan Meranti Imbau Orangtua dan Keluarga Waspadai Ancaman Pencabulan Anak

Polres Kepulauan Meranti Imbau Orangtua dan Keluarga Waspadai Ancaman Pencabulan Anak

Komentar
Berita Terbaru