Ungkap Illegal Logging di Siak Kecil, Polres Bengkalis Amankan Tiga Terduga Pelaku
Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 15:10 WIB
PEKANBARU -- Komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan. Praktik pembalakan liar (illegal logging) berhasil diungkap di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian menindak kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan illegal logging di wilayah hukumnya.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi Sungai Nibung. Jumlah kayu yang diamankan diperkirakan setara dengan muatan delapan unit truk colt diesel. Kayu-kayu tersebut diduga akan segera diolah menjadi papan siap jual.
"Kayu itu sengaja ditumpuk dan diapungkan untuk memudahkan pengangkutan ke darat," jelas Fahrian.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu di sekitar Sungai Nibung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif sejak Rabu sore.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu terapung. Pengintaian kemudian dilanjutkan hingga pukul 19.30 WIB, saat sebuah kapal pompong terlihat mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.
"Petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan," ungkap Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara itu, kayu mahang tersebut diduga milik individu berinisial P. Identitas dan peran keduanya saat ini masih didalami penyidik.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bengkalis berkomitmen mengungkap jaringan utama di balik praktik pembalakan liar ini guna memberikan efek jera dan melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal," tegas Fahrian. **
Operasi ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian menindak kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan illegal logging di wilayah hukumnya.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi Sungai Nibung. Jumlah kayu yang diamankan diperkirakan setara dengan muatan delapan unit truk colt diesel. Kayu-kayu tersebut diduga akan segera diolah menjadi papan siap jual.
"Kayu itu sengaja ditumpuk dan diapungkan untuk memudahkan pengangkutan ke darat," jelas Fahrian.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu di sekitar Sungai Nibung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif sejak Rabu sore.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu terapung. Pengintaian kemudian dilanjutkan hingga pukul 19.30 WIB, saat sebuah kapal pompong terlihat mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.
"Petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan," ungkap Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara itu, kayu mahang tersebut diduga milik individu berinisial P. Identitas dan peran keduanya saat ini masih didalami penyidik.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bengkalis berkomitmen mengungkap jaringan utama di balik praktik pembalakan liar ini guna memberikan efek jera dan melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal," tegas Fahrian. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap
Digagalkan Subuh Hari, Polisi Tangkap Terduga Perantara Sabu di Rambah Samo
Lupa Cabut Kunci, Motor Raib dalam Hitungan Menit
Sisir Titik Rawan Premanisme, Tim Raga Polres Dumai Amankan Dua Terduga Pungli
Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Tiga Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tidak Ada Toleransi
Komentar