Rabu, 11 September 2024 WIB
Rabu, 11 September 2024 WIB

SK Tahun 2024 Terbit, Dinas PUPR Meranti Beberkan Perubahan Volume Ruas dan Status Jalan Kabupaten

Redaksi - Jumat, 09 Agustus 2024 17:39 WIB
SK Tahun 2024 Terbit, Dinas PUPR Meranti Beberkan Perubahan Volume Ruas dan Status Jalan Kabupaten
Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT.
merantione.com - Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mensosialisasikan perubahan Surat Keputusan (SK) Tahun 2024 tentang penetapan ruas jalan menurut status sebagai jalan kabupaten serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam program pembangunan infrastruktur jalan.

Baca Juga:
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT didampingi Sekretaris Rahmat Kurnia ST dan Kabid Bina Marga Eddward SIp, Jumat (9/8/2024), mengungkapkan perubahan SK ini diberlakukan selama 5 tahun sekali.

Dimana, sebutnya, proses perubahan diawali dari pemerintahan pusat, provinsi dan setelah itu ditingkat pemerintah kabupaten/kota.

Fajar menjelaskan, adapun dalam SK tahun 2017 dengan Nomor 289.1/HK/KPTS/VI/2017, disebutkan bahwa panjang jalan kabupaten 929,41 kilometer dengan jumlah ruas sebnyak 277 ruas.

Sedangkan, lanjut dia, dalam SK 2024 Nomor 240/HK/KPTS/VII/2024, dijabarkan jalan kabupaten sepanjang 710,611 kilometer dengan total ruas jalannya sebanyak 282 ruas.

"Berdasarkan SK yang baru ini ruas jalan kabupaten kita bertambah, namun panjangnya berkurang. Hal itu dikarenakan ada beberapa ruas jalan yang dikeluarkan dan menjadi tupoksi dinas lain. Salah satunya seperti program pembangunan jalan lingkungan," beber Fajar.

Atas perubahan SK itu, terangnya lagi, ada pembagian tugas kepada OPD atau dinas terkait lainnya dilingkungan pemerintah kabupaten.

"Jadi, dalam hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat paham bahwa sejauh mana wewenang Dinas PUPR dalam hal melaksanakan program pembangunan jalan. Artinya, kami sudah dibagi tupoksi masing-masing. Ada yang menjadi tugas OPD terkait lainnya juga," ungkapnya.

Terkait wewenang itu, tambah Sekretaris Dinas PUPR Rahmat Kurnia pula, dapat dijelaskan bahwa untuk jalan lingkungan dan permukiman menjadi tanggungjawab Dinas Perkimtan dan LH.

"Kemudian ada ruas Jalan Usaha Tani yang menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan ruas Jalan Produksi menuju area perkebunan sebagai wewenang tugas Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Kepulauan Meranti," urai Rahmat.

Lebih lanjut disampaikan Kabid Bina Marga Eddward, di tahun 2025 mendatang pihaknya akan mulai memberlakukan SK terbaru tersebut.

"Semua program pembangunan maupun peningkatan jalan kabupaten mulai kita kerjakan sesuai SK kabupaten itu pada tahun depan," sebutnya. (uzi)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru