Polres Kepulauan Meranti Mulai Operasi Keselamatan Lancang Kuning Selama 14 Hari
Redaksi - Senin, 02 Februari 2026 15:53 WIB
MERANTI -- Polres Kepulauan Meranti resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini menjadi langkah awal jajaran kepolisian dalam menata ketertiban lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang digelar pada Senin (2/2/2026) pukul 07.30 WIB di Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Apel dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Silitonga, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh stakeholder terkait. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diwakili Sekretaris Daerah Sudanri Jauzah, S.H.
Dalam amanatnya, Kompol Detis menegaskan bahwa selama 14 hari ke depan, Polres Kepulauan Meranti bersama instansi terkait akan mengintensifkan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Meranti.
"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 2 sampai 15 Februari 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Riau," tegasnya.
Ia menyebutkan, operasi ini menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang berpotensi meningkat menjelang arus mudik Idul Fitri.
Berkaca pada Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun sebelumnya, tercatat tiga kejadian kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia serta lebih dari 31 ribu pelanggaran yang ditindak.
Melalui operasi 14 hari ini, Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti menargetkan penurunan signifikan terhadap angka tersebut.
Selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan melalui tilang manual dan teguran terhadap sembilan prioritas pelanggaran, di antaranya penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan hasil modifikasi, sirene dan strobo ilegal, TNKB tidak sesuai ketentuan, kendaraan pribadi dijadikan travel, angkutan barang mengangkut orang, kendaraan tidak layak jalan, pengendara tanpa helm atau berboncengan lebih dari satu orang, serta parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya kawasan wisata.
Sebanyak 1.126 personel Polda Riau dan polres jajaran dikerahkan untuk mengamankan dan menyukseskan operasi ini.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Wakapolres Kompol Detis Silitonga, mengingatkan seluruh personel agar menjalankan operasi 14 hari ini secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.
"Laksanakan tugas sesuai SOP, hindari pungutan liar, dan kedepankan pendekatan persuasif agar operasi berjalan efektif tanpa menimbulkan keluhan masyarakat," pungkasnya. **
Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang digelar pada Senin (2/2/2026) pukul 07.30 WIB di Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Apel dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Silitonga, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh stakeholder terkait. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diwakili Sekretaris Daerah Sudanri Jauzah, S.H.
Dalam amanatnya, Kompol Detis menegaskan bahwa selama 14 hari ke depan, Polres Kepulauan Meranti bersama instansi terkait akan mengintensifkan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Meranti.
"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 2 sampai 15 Februari 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Riau," tegasnya.
Ia menyebutkan, operasi ini menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang berpotensi meningkat menjelang arus mudik Idul Fitri.
Berkaca pada Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun sebelumnya, tercatat tiga kejadian kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia serta lebih dari 31 ribu pelanggaran yang ditindak.
Melalui operasi 14 hari ini, Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti menargetkan penurunan signifikan terhadap angka tersebut.
Selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan melalui tilang manual dan teguran terhadap sembilan prioritas pelanggaran, di antaranya penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan hasil modifikasi, sirene dan strobo ilegal, TNKB tidak sesuai ketentuan, kendaraan pribadi dijadikan travel, angkutan barang mengangkut orang, kendaraan tidak layak jalan, pengendara tanpa helm atau berboncengan lebih dari satu orang, serta parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya kawasan wisata.
Sebanyak 1.126 personel Polda Riau dan polres jajaran dikerahkan untuk mengamankan dan menyukseskan operasi ini.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Wakapolres Kompol Detis Silitonga, mengingatkan seluruh personel agar menjalankan operasi 14 hari ini secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.
"Laksanakan tugas sesuai SOP, hindari pungutan liar, dan kedepankan pendekatan persuasif agar operasi berjalan efektif tanpa menimbulkan keluhan masyarakat," pungkasnya. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba
Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Fun Night Run Polres Meranti Meriah, Kapolres Tegaskan Polri Sahabat Masyarakat
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Meranti Bagikan 100 Paket Takjil di Penyeberangan Kempang
Sat Polairud Polres Meranti Kembali Gelar JALUR, Sentuh Warga Pesisir Desa Alai
Polres Meranti Berbagi Takjil Sekaligus Kenalkan Call Center 110 kepada Santri
Komentar