Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Redaksi - Senin, 20 April 2026 13:44 WIB
MERANTI -- Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban, Suparman (43), merupakan pemilik ruko.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
"Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan," ujarnya.
Pelaku berinisial AA alias Adha (42), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Ia diduga masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang biasa digunakan sebagai akses keluar-masuk burung walet.
Berdasarkan keterangan, sekitar pukul 02.00 WIB korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas. Korban kemudian meminta saksi MAN untuk memeriksa. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tak dikenal di lantai empat.
Korban selanjutnya meminta saksi lain, Tien Lai, untuk berjaga. Sekitar pukul 04.15 WIB, Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Pelaku sempat mengancam menggunakan palu sebelum melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tali, dua engsel, dan patahan sarang burung walet. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan rangkaian penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. **
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban, Suparman (43), merupakan pemilik ruko.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
"Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan," ujarnya.
Pelaku berinisial AA alias Adha (42), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Ia diduga masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang biasa digunakan sebagai akses keluar-masuk burung walet.
Berdasarkan keterangan, sekitar pukul 02.00 WIB korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas. Korban kemudian meminta saksi MAN untuk memeriksa. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tak dikenal di lantai empat.
Korban selanjutnya meminta saksi lain, Tien Lai, untuk berjaga. Sekitar pukul 04.15 WIB, Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Pelaku sempat mengancam menggunakan palu sebelum melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tali, dua engsel, dan patahan sarang burung walet. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan rangkaian penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Melalui Komsos, Babinsa Ajak Warga Selatpanjang Kota Jaga Lingkungan Tetap Kondusif
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Bina Maju
Babinsa dan Warga Desa Bantar Intens Patroli Cegah Karhutla
Komsos di Desa Tanjung, Babinsa Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Keselamatan Kerja
Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Nipah Sendanu
Komsos di Desa Insit, Babinsa Ajak Warga Bersihkan Lingkungan Secara Rutin
Komentar