Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Tiongkok
Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 23:34 WIB
Pendeportasian seorang WNA Tiongkok yang terbukti melanggar izin tinggal oleh Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Warning: Undefined array key "merantione" in /home/u7391150/public_html/merantione.com/theme/detail.php on line 314
Baca Juga:
Editor
: Pauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Selatpanjang Musnahkan 42.012 Berkas Arsip
Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Teken PKS Penanganan Hukum
Kunjungan Perdana Konsulat Malaysia Perkuat Sinergi Keimigrasian di Perbatasan Selat Malaka
Kunjungi Imigrasi Selatpanjang, Konsulat Malaysia Tekankan Jalur Legal demi Lindungi PMI
Perkuat Sinergi, Imigrasi Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti
Jelang Sosek Malindo 2026, Imigrasi Selatpanjang dan Konsulat Malaysia Perkuat Koordinasi
Komentar