Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Tiongkok
Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 23:34 WIB
Pendeportasian seorang WNA Tiongkok yang terbukti melanggar izin tinggal oleh Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
merantione.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial HY karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, DendiSurya Agung Nugraha menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dendi, Rabu (5/8/2026).
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
Baca Juga:Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang di pimpin Nanda Ambeg Paramaarta. HY diketahui melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, akhirnya WNA tersebut pendeportasian melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta menuju Xiamen Gaoqi International pada Selasa (4/8/2026).
Editor
: Pauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Selatpanjang Musnahkan 42.012 Berkas Arsip
Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Teken PKS Penanganan Hukum
Kunjungan Perdana Konsulat Malaysia Perkuat Sinergi Keimigrasian di Perbatasan Selat Malaka
Kunjungi Imigrasi Selatpanjang, Konsulat Malaysia Tekankan Jalur Legal demi Lindungi PMI
Perkuat Sinergi, Imigrasi Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti
Jelang Sosek Malindo 2026, Imigrasi Selatpanjang dan Konsulat Malaysia Perkuat Koordinasi
Komentar