Senin, 26 Oktober 2026 WIB
Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Tipikor Disbunhut Bengkalis, Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Karet Bertambah

- Kamis, 12 Februari 2015 18:45 WIB
Tipikor Disbunhut Bengkalis, Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Karet Bertambah

BENGKALIS - Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan bibit karet okulasi di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis bertambah menjadi delapan orang. Bertambahnya tersangka ini berdasarkan petunjuk jaksa atas berkas yang dilimpahkan penyidik tipikor Polres Bengkalis.

Baca Juga:


Berkas perkara dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet Okulasi Tahun Anggaran (TA) 2013 di Dinas Perkebunan dan Kehutanan senilai Rp6,1 miliar masih ada perbaikan. Namun, secara umum berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan sudah lengkap.


Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yanuar Rezha Muhammad kepada wartawan, Kamis (12/2).


Selain ada perbaikan, dalam perkara yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah ini juga ada penambahan tersangka baru sebanyak dua orang. Dengan demikian tersangkanya menjadi delapan tersangka. Tersangka baru itu dari tim PHO dan PPTK proyek tersebut.


Sementara sebelumnya, pihak kepolisian yang menangani perkara ini sudah menetapkan enam orang tersangka masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TMZ, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) SWD, UB, NZ, HZ dan Direktur CV. Alino Putra Rupat. Bahkan sejak 19 Agustus 2014 lalu keenam tersangka ditahan. Namun, sampai berakhirnya masa penahanan berkas belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, akhirnya para tersangka ini dilepas demi hukum.


Sebaliknya berdasarkan pentunjuk jaksa (P19) atas berkas tersebut, pada 7 Januari 2015 lalu penyidik kepolisian kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial HH, yang sebelumnya hanya sebagai saksi. Selain HH juga ditetapkan tersangka baru, yakni bagian PHO proyek tersebut.


Tindakan merugikan negara yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengurangi jumlah bibit karet okulasi sebanyak 38.000 batang dari yang seharusnya 500.000 batang, akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp500 juta.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3,8, dan Jo 9 UU RI Nomor 31/99 Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara

Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara

Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu

Komentar
Berita Terbaru