Tiga Pelaku Mutilasi di Bengkalis Divonis Mati dan Seumur Hidup
BENGKALIS -Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017) petang.
Ketiga terdakwa divonis satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.
Terdakwa Andrean alias Gondrong (29) divonis pertama. Hakim menvonis Andrean dengan pidana penjara seumur hidup. Andrean alias Gondrong terbukti secara sah dan menyakin merencanakan pembunuhan serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Herianto terhadap korban Bayu Santoso (27) di salah satu ruko di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Mendengar vonis itu terdakwa langsung berkonsultasi kepada penasehat hukum Windrayanto dan menyatakan banding
Selanjutnya, terdakwa Ali Akbar alias Barok (25) divonis hakim 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena turut membantu perbuatan pembunuhan dengan memegang korban.
Sementara, pelaku utama Herianto (28) tertunduk dan tidak bisa berbicara setelah divonis hakim dengan hukuman mati. Perbuatan Herianto menghilangkan nyawa Bayu Santoso sangat keji dengan memotong-motong tubuh korban.
Atas vonis mati ini terdakwa menyatakan banding.
"Mohon maaf majelis, karena terdakwa tidak bisa berbicara (shok), atas putusan, terdakwa banding, "ungkap penasehat hukum Windrayanto.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, JPU terdiri dari Handoko dan Reza Vahlefi nyatakan fikir-fikir.
Keluarga korban menyaksikan sidang mengaku puas. Mereka menganggap putusan hakim sangat adil.
"Puas, putusan hakim sangat adil, "ungkap Juliana kakak kandung korban Bayu Santoso. (Gus)
Ketiga terdakwa divonis satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.
Terdakwa Andrean alias Gondrong (29) divonis pertama. Hakim menvonis Andrean dengan pidana penjara seumur hidup. Andrean alias Gondrong terbukti secara sah dan menyakin merencanakan pembunuhan serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Herianto terhadap korban Bayu Santoso (27) di salah satu ruko di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Mendengar vonis itu terdakwa langsung berkonsultasi kepada penasehat hukum Windrayanto dan menyatakan banding
Selanjutnya, terdakwa Ali Akbar alias Barok (25) divonis hakim 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena turut membantu perbuatan pembunuhan dengan memegang korban.
Sementara, pelaku utama Herianto (28) tertunduk dan tidak bisa berbicara setelah divonis hakim dengan hukuman mati. Perbuatan Herianto menghilangkan nyawa Bayu Santoso sangat keji dengan memotong-motong tubuh korban.
Atas vonis mati ini terdakwa menyatakan banding.
"Mohon maaf majelis, karena terdakwa tidak bisa berbicara (shok), atas putusan, terdakwa banding, "ungkap penasehat hukum Windrayanto.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, JPU terdiri dari Handoko dan Reza Vahlefi nyatakan fikir-fikir.
Keluarga korban menyaksikan sidang mengaku puas. Mereka menganggap putusan hakim sangat adil.
"Puas, putusan hakim sangat adil, "ungkap Juliana kakak kandung korban Bayu Santoso. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Komentar