Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Terungkap! Begini Pengakuan Mantan Kabid Disbudparpora Bengkalis Dipersidangan

- Selasa, 07 November 2017 21:04 WIB
Terungkap! Begini Pengakuan Mantan Kabid Disbudparpora Bengkalis Dipersidangan
BENGKALIS- Sidang dakwaan kasus dugaan palsukan tanda tangan (TTD) Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (7/11/17) petang.

Dua terdakwa Bukhari (52) didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid dan terdakwa Muska Arya alias Arya (42) tanpa didampingi PH. Sidang berlangsung di ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH dan Handoko, SH.

Agenda sidang pekan sebelumnya memintai keterangan saksi Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis Mariansyah Oemar. Hari ini, JPU menghadirkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepariwisataan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis, Sosi Lestari dan seorang staf.

Dalam sidang, Sosi menyebutkan, proses izin prinsip ke PT. BRI sesuai dengan tugas pokok waktu menjabat adalah pengembangan objek wisata. Dirinya diminta oleh Kadis untuk menyerahkan berkas dokumen melalui stafnya Lia ke terdakwa Bukhari.

Sepengetahuan dirinya terdakwa Bukhari adalah orang yang dipercayakan mengurus izin prinsip tersebut.

Menjawab beberapa pertanyaan JPU, Sosi menyampaikan berita acara hasil rapat dari beberapa OPD, selanjutnya Dinas Budparpora akan mengeluarkan persetujuan izin prinsip yang ditandatangani Bupati Bengkalis.

"Ada permohonan dari perusahaan langsung ke bagian umum untuk pak bupati, kemudian disposisi ke penanaman modal selanjutnya diarahkan ke Dinas Budparpora, baru disiapkan izin prinsipnya," ungkapnya.

Hakim mempertanyakan standar prosedur operasional (SOP) saksi Sosi, terkait tugas dirinya sebagai Kabid. Bukan sesederhana kasus ada tanda tangan palsu, bagaimana produk dokumen izin prinsip bisa keluar atau pindah ke tangan terdakwa?, tahapannya banyak apakah peran saksi apakah ada proses yang benar?.

"Bagaimana dokumen ini (izin prinsip, red) sampai ke terdakwa atau pemohon," tanya Hakim Wimmi D. Simarmata.

Saksi Sosi menjawab, bahwa dokumen tersebut dia serahkan ke terdakwa Bukhari karena atas perintah Kepala Dinas Budparpora, waktu itu dijabat oleh Eduar. Kemudian dirinya memerintahkan stafnya, Tia untuk diserahkan ke terdakwa.

"Atas perintah pak Kadis untuk diserahkan dokumen ke pak Bukhari, lalu saya memerintahkan staf," kata Sosi.

Dokumen tersebut diserahkan ke Bukhari menyusul masih ada berkas berita acara (BA) yang belum ditandatangi oleh Junaidi, disebut-sebut dari pihak Badan Pertanahan di Dumai.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Sosi, majelis hakim akan meminta keterangan ulang pada sidang lanjutan. JPU diminta menghadirkan mantan Kepala Dinas Budparpora Eduar ke persidangan pada sidang pekan depan.

JPU meminta majelis hakim, mengagendakan sidang palsukan TTD Bupati Bengkalis ini digelar dua kali seminggu, Selasa dan Rabu. Menyusul akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi.

Sebelumnya diinformasikan, Bukhari dan Muska Arya didakwa bersalah oleh JPU menyuruh dan melakukan serta turut serta memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan maksud untuk dipakai agar seolah-olah isi dokumen benar. Padahal dokumen izin prinsip tersebut tidak ditandatangani secara sah oleh Bupati Amril Mukminin.

Bukhari dan Muska Arya dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.(Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Komentar
Berita Terbaru