Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Tersandung Kasus Money Politic, Asri Auzar: Karna Dia Kader Demokrat, Kita Akan Bela

- Selasa, 22 Mei 2018 03:02 WIB
Tersandung Kasus Money Politic, Asri Auzar: Karna Dia Kader Demokrat, Kita Akan Bela

PEKANBARU - Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar angkat bicara terkait status tersangka kasus politik uang terhadap salah seorang kader Demokrat yang juga Ketua DPC Demokrat Bengkalis, Nur Azmi Hasyim.

"Kita akan bela pastinya, karena dia kan juga kader kita," ujar Asri Auzar, Senin, 21 Maret 2018.

Lebih lanjut, Asri Auzar mengimbau agar seluruh kader Demokrat tetap fokus untuk memenangkan Paslon Nomor urut 3 Firdaus - Rusli Effendi namun harus sesuai jalur.

"Kader Demokrat tetap akan turun ke lapangan memenangkan paslon, semuanya turun namun harus bermain dengan baik dan sesuai aturan," tambahnya.

Baca Juga:

Berita terkait: Diduga Lakukan Politik Uang, Ketua Demokrat Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Asri sendiri tidak mau menanggapi lebih jauh dan lebih memilih untuk menunggu hasil dari proses hukum yang masih berjalan.

"Yang membuktikan itu harus pengadilan. Kita jangan berandai-andai, kalau ada yang tersangka, lihat nantilah perkembangannya," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Nur Azmi Hasyim resmi menyandang status tersangka usai berkas perkara tindak money politic-nya dilimpahkan kepada kejaksaan, dan diambil kesimpulan oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Dijelaskan ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, tindak money politics terjadi saat yang bersangkutan melakukan reses dan usai reses dilanjutkan dengan kampanye Paslon Nomor Urut 3 Firdaus dan Rusli Effendi.

Saat kampanye tersebut, lanjut Rusidi, yang bersangkutan membagikan kaos bertuliskan "Firdaus Rusli Jadikan" dan di dalam kaos tersebut diselipkan amplop berisi uang lembaran Rp50 ribu.

Selain Nur Azmi Hasyim, orang terdekatnya atau ajudannya juga dinyatakan sebagai tersangka karena ikut dalam kegiatan tersebut.

"Kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, ancaman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusidi mengingatkan seluruh masyarakat dan tim sukses agar menghindari money politics karena sanksinya berupa pidana dan yang menerima juga akan mendapat sanksi.[roci]

SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Komentar
Berita Terbaru