Tarik Ulur Hukum Terdakwa Eri Jack dalam Kasus Narkoba, JPU: Tetap pada Tuntutan Mati
BENGKALIS - Selasa, (28/11/17) sekitar pukul 11.00 WIB sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terhadap pembelaan terdakwa Eri Jeck, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis digelar. Alhasil, JPU tetap berkomitmen pada tuntutan hukuman pidana mati.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, digantikan Zia Ul Jannah Idris, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sememtara dari JPU, Andy Sunartejo, SH dan Handoko, SH. Sedangkan terdakwa Eri Jeck didampingi PH, Windrayanto, SH.
Menurut JPU, pendapat PH Eri Jeck tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan harus dibebaskan dari hukuman pidana mati tidak mendasar. Yang menyampaikan rerdakwa hanya sebagai penghubung dalam nota pembelaan haruslah ditolak dan dikesampingkan.
"Kami tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," kata Andi Sunartejo didamping Handoko kepada sejumlah wartawan usai persidangan.
Disamping itu, PH Windrayanto, SH meminta waktu seminggu untuk mengajukan duplik atau tanggapan atas replik atau tanggapan JPU di persidangan ini. Sidang akan kembali digelar, Selasa (5/12/17) pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Eri Jack, warga Desa Jangkang, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau, dituntut JPU dengan hukuman pidana mati. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemuafakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pemufakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jeck.
Dan Eri Jeck juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram yang ditemukan di rumah saat melakukan penangkapan yang melebihi 5 gram sabu sabu.[rl]
Baca Juga:
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini