Sidang Putusan Perkara Narkoba Oknum Polisi di PN Bengkalis Dinilai Janggal, JPU Banding
BENGKALIS -Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengaju banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap perkara narkoba dalam sidang yang digelar, Selasa (31/5/2016).
Pasalnya, JPU menilai ada yang janggal dalam putusan itu, terutama terhadap terdakwa oknum anggota Polisi yang hanya divonis 2 tahun dari tuntutan JPU 9 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Rustiono (ketua), Wimi Simarmata dan Aulia (anggota), majelis hakim memutuskan berbeda kepada ketiga terdakwa. Untukterdakwa Hendra Bin Sofyan dan Roni Rahmad divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa Joni Herman hanya 2 tahun penjara.
"Kita menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dengan hukuman 9 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 112 dengan hukuman yang berbeda. Dua terdakwa 6 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya hanya 2 tahun penjara," ujar JPU Syahron usai mengikuti sidang di PN Bengkalis, Selasa (31/5/2016).
JPU menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut, dimana ketiga terdakwa sama-sama divonis berdasarkan Pasal 112, namun anehnya masa hukumannya berbeda. Kemudian, jika majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 112, seharusnya hukuman adalah 4 tahun penjara.
"Dalam amar putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa Joni Herman sudah mengabdi selama 30 tahun menjadi anggota Kepolisian. Dengan mempertimbangkan jasa-jasanya selama ini, majelis hakim hanya monvonis 2 tahun,'' ujar Syahron.
Sementara JPU berpandangan, secara logika hukum putusan majelis hakim tersebut terasa janggal. Seharusnya karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum dan mengerti dengan hukum, hukuman yang dijatuhkan seyogyanya lebih berat dari masyarakat umum.
"Namun dalam putusan tadi tidak demikian. Masyarakat umum justru divonis lebih berat, dibandingkan terdakwa Joni Herman," ujarnya.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Polsek Mandau karena terlibat kasus narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Duri pada Januari 2016 lalu. Dalam BAP, Hendra ditangkap karena membeli narkoba dari Roni Rahmad. Kemudian dalam pengembangannya, Roni mendapat pasokan barang haram tersebut dari Joni Herman yang merupakan oknum anggota Polres Rokan Hilir.(Gus)
Pasalnya, JPU menilai ada yang janggal dalam putusan itu, terutama terhadap terdakwa oknum anggota Polisi yang hanya divonis 2 tahun dari tuntutan JPU 9 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Rustiono (ketua), Wimi Simarmata dan Aulia (anggota), majelis hakim memutuskan berbeda kepada ketiga terdakwa. Untukterdakwa Hendra Bin Sofyan dan Roni Rahmad divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa Joni Herman hanya 2 tahun penjara.
"Kita menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dengan hukuman 9 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 112 dengan hukuman yang berbeda. Dua terdakwa 6 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya hanya 2 tahun penjara," ujar JPU Syahron usai mengikuti sidang di PN Bengkalis, Selasa (31/5/2016).
JPU menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut, dimana ketiga terdakwa sama-sama divonis berdasarkan Pasal 112, namun anehnya masa hukumannya berbeda. Kemudian, jika majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 112, seharusnya hukuman adalah 4 tahun penjara.
"Dalam amar putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa Joni Herman sudah mengabdi selama 30 tahun menjadi anggota Kepolisian. Dengan mempertimbangkan jasa-jasanya selama ini, majelis hakim hanya monvonis 2 tahun,'' ujar Syahron.
Sementara JPU berpandangan, secara logika hukum putusan majelis hakim tersebut terasa janggal. Seharusnya karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum dan mengerti dengan hukum, hukuman yang dijatuhkan seyogyanya lebih berat dari masyarakat umum.
"Namun dalam putusan tadi tidak demikian. Masyarakat umum justru divonis lebih berat, dibandingkan terdakwa Joni Herman," ujarnya.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Polsek Mandau karena terlibat kasus narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Duri pada Januari 2016 lalu. Dalam BAP, Hendra ditangkap karena membeli narkoba dari Roni Rahmad. Kemudian dalam pengembangannya, Roni mendapat pasokan barang haram tersebut dari Joni Herman yang merupakan oknum anggota Polres Rokan Hilir.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar