Selain Sebar Gambar Hoax, Ternyata Puji Anugrah Lakukan ini
BENGKALIS - Tersangka penyebar berita hoax di media sosial Puji Anugrah Laksono, warga kecamatan Bantan Bengkalis tidak hanya di dakwa dengan undang undang ITE. Pasalnya selain menyebar berita hoax chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat, ternyata sebelumnya Puji pernah beberapa kali memosting penghinaan terhadap agama.
Hal ini diungkap Kasi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, Selasa (18/4) siang.
"Dari penyidikan akun facebook Puji, tim penyidik Cyber Mabes Polri menemukan postingan penghinaan terhadap Islam," kata Robi.
Berdasarkan temuan ini, pihaknya akan mendakwa, Pelaku juga dengan pasal lain.
"Kita akan bacakan dakwaan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta di juntokan lagi pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur Sara yang disebarnya. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandas Robi.
Dakwaan tersebut akan dibacakan JPU dari Kejari Bengkalis pada sidang perdana, Rabu hari ini.
Seperti diketahui, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan Puji di kediamannya desa Bantan Tua kecamatan Bantan.
Puji diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda jawa barat.(Gus)
Hal ini diungkap Kasi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, Selasa (18/4) siang.
"Dari penyidikan akun facebook Puji, tim penyidik Cyber Mabes Polri menemukan postingan penghinaan terhadap Islam," kata Robi.
Berdasarkan temuan ini, pihaknya akan mendakwa, Pelaku juga dengan pasal lain.
"Kita akan bacakan dakwaan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta di juntokan lagi pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur Sara yang disebarnya. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandas Robi.
Dakwaan tersebut akan dibacakan JPU dari Kejari Bengkalis pada sidang perdana, Rabu hari ini.
Seperti diketahui, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan Puji di kediamannya desa Bantan Tua kecamatan Bantan.
Puji diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda jawa barat.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Komentar