Selasa, 27 Oktober 2026 WIB
Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Sat Reskrim Polres Inhil Amankan Pelaku Illegal Logging

- Senin, 16 Januari 2017 11:14 WIB
Sat Reskrim Polres Inhil Amankan Pelaku Illegal Logging

INHIL - Jajaran Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang pelaku illegal logging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil. Sabtu (14/1) sekitar pukul 08.30 Wib.

Kedua pelaku berinisial U (42) warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kec. Tembilhan Kab.Inhil dan Y (32) warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil Riau diamankan setelah kedapatan sedang melakukan pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan illegal logging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba.  Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH langsung memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Dari hasil pengecekan ternyata benar bahwa telah berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik pelaku U.  Selanjutkan petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak dapat menunjukan surat - suratnya.

" kita telah mengamnkan dua orang pelaku illegal logging kayu olahan jenis campuran di pelabuhan Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kabid Humas.

Pelaku U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c Undang - Undang RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,- .

Sedangkan pelaku Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000.-.

Kedua pelaku dan barang bukti 5 m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya.(tom)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Komentar
Berita Terbaru