Ridho Rhoma Ditangkap Usai Ngisap Sabu
JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat usai mengonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat, Sabtu dinihari (25-03-2017).
Dari tangan anak Raja Dangdut tersebut aparat Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu paket sabu, satu paket keytamin, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil sedan Honda bernopol B 1240 ZAA.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto SIK mengatakan, artis dangdut berinisial RR dibekuk usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Saat penangkapan di lobi Hotel Ibis, Jakarta Barat, petugas sempat menyita sabu seberat 0,7 gram dari tanganya.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, narkoba yang diamankan senilai Rp 1,8 juta” terangnya.
AKBP Suhermanto mengatakan, penangkapan Ridho berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada orang yang diduga akan mengonsumsi narkoba. Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Ridho usai mengisap narkoba jenis sabu.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba,” katanya.(tbn)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar