Senin, 26 Oktober 2026 WIB
Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Rampas Sepeda Motor, Pria Ini Diringkus

- Selasa, 01 Agustus 2017 12:26 WIB
Rampas Sepeda Motor, Pria Ini Diringkus
INHIL - Sy alias Ud G (44 tahun) warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, diamankan Polsek Tembilahan Kota, Senin, 31/7/2017, sekira pukul 15.00 WIB. Pria itu diduga telah merampas dengan paksa sepeda motor Honda Beat warna biru putih, BM 6157 GN, milik Eko (23 tahun), warga Kelurahan Seberang Tembilahan, di Jalan Lintas Enok, Kelurahan Seberang Tembilahan, pada hari Minggu, 30/7/2017, sekira pukul 10.00 WIB. Selain sepeda motor, tersangka juga membawa kabur, sekarung buah pinang seberat 40 kilogram, yang saat itu dibawa korban bersama sepeda motornya.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, mengatakan bahwa kejadian tersebut, berawal saat korban melintas di TKP, dengan membawa sekarung buah pinang sebanyak kurang lebih 40 kilogram, menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru, Nomor Polisi BM 6157 GN.

Tersangka menghentikan perjalanan korban. Lalu tersangka bertanya pada korban, kapan akan membayar hutang kepada Ismail. Namun tersangka langsung melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, dan kemudian menyuruh korban pulang jalan kaki.

Korban pun meninggalkan sepeda motornya dan pulang ke rumah. Tak lama berselang, korban kembali ke TKP, kali ini bersama bapaknya Kusdi, namun tersangka dan sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di tempat tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.400.000,- (Lima Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan, pada hari Senin, 31/7/2017.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan, memerintahkan Personel Polsek Tembilahan, untuk melakukan penyelidikan, dan didapat informasi, bahwa tersangka sedang berada di Seberang Tembilahan. Setelah tersangka diketahui keberadaannya, Personel Polsek Tembilahan, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembilahan BRIPKA Delni Atma Saputra, S.H, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Bersama tersangka, turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi BM 6157 GN dan buah pinang sebanyak kurang lebih seberat 40 Kg (empat puluh kilo gram).

Saat ini, tersangka, sudah diamankan bersama barang bukti, di Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut. (rgc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Komentar
Berita Terbaru