Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Puji Anugrah Divonis 3 Tahun Penjara

- Rabu, 07 Juni 2017 17:16 WIB
Puji Anugrah Divonis 3 Tahun Penjara
BENGKALIS- Gara-gara memposting kata-kata mengundang kebencian dan penghinaan salah satu agama di akun pribadi media sosial Facebook (FB), Puji Anugrah Laksono (38), warga Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis harus menjalani hidup selama tiga tahun di penjara.

Puji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berunsur Sara, sesuai dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang Transaksi Elektronik.

Vonis hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (7/6/17). Hakim Ketua Dame Pandiangan, Hakim Anggota Zia Uljanah Idris dan M. Rizki Musmar, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Handoko Cs.

Postingan Puji di FB tertanggal 14-18 Desember 2016 dan tanggal 6-7 Desember 2016 pada Februari 2017, bertempat di sebuah kedai kopi Jalan Patimura Bengkalis dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.

Selain menyebar berita bohong atau hoax percakapan Kapolri Jendral Pol Drs. HM. Tito Karnavian MA, Ph.D dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Anton Charliyan, kemudian tim penyidik Cyber Mabes Polri juga menemukan postingan penghinaan salah satu agama.

Ayah satu orang anak ini mendengar putusan majelis hakim tersebut menyatakan terima. Sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir, sebelumnya tuntutan yang diajukan selama 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, pada 2 Maret 2017 lalu, Tim Cyber Mabes Polri menangkap Puji di Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.(Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komentar
Berita Terbaru