Polsek Rangsang Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba
RANGSANG - Pihak Kepolisian Sektor Rangsang Resor Kepulauan Meranti, mengamankan dua orang laki-laki terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Minggu 19 November 2017 sekitar pukul 18.30 Wib.
Mereka adalah Su (21 tahun) dan YK (21 tahun) warga Jalan Ismail RT 01/ RW 01 Dusun Suka Maju, Rangsang.
Kapolsek Rangsang, Iptu H Budi Pramana, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu 19 November 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, anggota Polsek Rangsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Jalan Antara RT 01/ RW 05 Dusun Suka Maju Kecamatan Rangsang.
Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Rangsang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Budi Pramana serta Ka SPK II Brigadir P.D.L. Manik dan personil Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terlapor.
Hasil penggeledahan, sebut Budi, ditemukan 1 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari terlapor Su.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah terlapor YK yang berada di Jalan Ismail RT 01 RW 05 Dusun Suka Maju. Disaksikan Ketua RW Setempat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 paket sedang narkotika diduga sabu-sabu.
"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.(nur)
Mereka adalah Su (21 tahun) dan YK (21 tahun) warga Jalan Ismail RT 01/ RW 01 Dusun Suka Maju, Rangsang.
Kapolsek Rangsang, Iptu H Budi Pramana, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu 19 November 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, anggota Polsek Rangsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Jalan Antara RT 01/ RW 05 Dusun Suka Maju Kecamatan Rangsang.
Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Rangsang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Budi Pramana serta Ka SPK II Brigadir P.D.L. Manik dan personil Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terlapor.
Hasil penggeledahan, sebut Budi, ditemukan 1 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari terlapor Su.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah terlapor YK yang berada di Jalan Ismail RT 01 RW 05 Dusun Suka Maju. Disaksikan Ketua RW Setempat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 paket sedang narkotika diduga sabu-sabu.
"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar