Polres Bengkalis Musnahkan 130 Karung Bawang Merah Ilegal
BENGKALIS -Kepolisian Resort Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (bb) 130 karung bawang merah ilegal diduga dari Malaysia yang diamankan pada tanggal 29 April lalu di Jalan Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dari sebuah mobil box. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, Selasa (12/5) di tempat pembuangan akhir (TPA).
Baca Juga:
Pemusnahan tersebut dihadiri KBO Reskrim Polres Bengkalis Ipda Aspikar, Kasdim 0303 Bengkalis Mayor Irwan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kristiono dan Perwakilan Balai Karantina Bengkalis.
"Pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal ini merupakan hasil tangkapan yang kita lakukan pada 29 April lalu dijalan Bantan pada sebuah mobil box,"kata Ipda Aspikar.
Dalam penyelidikan, kata Aspikar, belum diketahui siapa pemilik bawang merah ilegal tersebut.
"untuk barang bukti lain seperti mobil box masih kita tahan, menunggu pemilik dari kendaraan datang,"pungkas mantan Wakapolsek Bengkalis ini.(Gus)
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak