Polda Riau Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Hutan
BENGKALISONE -Kepolisian Daerah Riau menetapkan 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutlah). Lahan yang terbakar di Riau yakni seluas 84,70 hektare.
"Totalnya 10 kasus, tersangka 10," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (3/8). Dari kasus itu, berkas perkara yang dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan sebanyak satu berkas.
Guntur menuturkan sementara ini 10 orang tersangka bukan dari pihak korporasi melainkan kasus perorangan. Ia mencontohkan tersangka terakhir yang ditetapkan pada Juli 2017 hanya berniat untuk membuka lahan seluas satu hektare.
Dia membuka lahan dengan cara membakar dan lahan yang terbakar justru merembet ke lahan tetangganya seluas enam hektare. "Karena angin kencang dan di bawahnya lahan gambut akhirnya lahan orang kena sampai enam hektare lebih," kata Guntur.
Tahun ini hingga Juli lalu, dia menyebutkan, Polda Riau telah memberikan police line kepada lahan seluas 84,70 hektare dari sepuluh kasus karhutla. Lahan warga yang terbakar yakni di tujuh kabupaten.
Di antaranya Pelalawan, Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru. (rol/rgc)
"Totalnya 10 kasus, tersangka 10," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (3/8). Dari kasus itu, berkas perkara yang dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan sebanyak satu berkas.
Guntur menuturkan sementara ini 10 orang tersangka bukan dari pihak korporasi melainkan kasus perorangan. Ia mencontohkan tersangka terakhir yang ditetapkan pada Juli 2017 hanya berniat untuk membuka lahan seluas satu hektare.
Dia membuka lahan dengan cara membakar dan lahan yang terbakar justru merembet ke lahan tetangganya seluas enam hektare. "Karena angin kencang dan di bawahnya lahan gambut akhirnya lahan orang kena sampai enam hektare lebih," kata Guntur.
Tahun ini hingga Juli lalu, dia menyebutkan, Polda Riau telah memberikan police line kepada lahan seluas 84,70 hektare dari sepuluh kasus karhutla. Lahan warga yang terbakar yakni di tujuh kabupaten.
Di antaranya Pelalawan, Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru. (rol/rgc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar