Penyelidikan Dugaan TPPU PT.BLJ Bengkalis Diambil Alih Kejati Riau
PEKANBARU - Proses hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dilanjutkan oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau.
Perkara yang awalnya diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tersebut diambil alih oleh Kejati Riau untuk memudahkan proses penyelidikannya. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menjelaskannya kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (5/1/2017) sore.
"Benar sesuai kebutuhan untuk percepatan dan efektifitas penyidikan," ungkapnya.
Perkara pokok dugaan TPPU ini telah menyeret mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, Yusrizal Andayani, serta mantan staf Ahli Direktur, Ari Suryanto. Saat ini perkara pokoknya juga masih berlangsung dengan empat orang terdakwa, termasuk mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.(tpc/red)
Baca Juga:
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat