Penjelasan Kapolsek Bantan, Tangkap Bandar dan Sabu 2 Kilogram
BENGKALIS -Kepolisian Sektor Bantan, berhasil menggagal peredaran narkotika jenis sabu 2 kilogram dan 1988 butir extacy di Jalan Penurunan, Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis 24 Agustus 2017.
Penangkapan itu boleh dikatakan pengungkapan terbesar dilakukan jajaran Polres Bengkalis.
Barang haram narkotika asal Malaysia itu rencana akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Bantan AKP Yuherman mengatakan, pengungkapan sabu-sabu dalam jumlah fantastis tersebut berawal dari informasi A1 masyarakat.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Penurunan Muntai Barat. Berdasarkan informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap orang yang kita curigai,"ungkap Kapolsek.
Dua pelaku atasnama Hendri (25) dan Zulfikar (26) diringkus pada operasi penangkapan itu. Mereka merupakan warga Jalan Penampar RT 10 RW 07 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Kita lakukan penyegatan terhadap terduga yang menggunakan sepeda motor dan kita temukan barang bukit itu,"terang AKP Yuherman.
Diutarakannya, satu dari pelaku sempat melawan petugas ketika diamankan dengan berupaya membuang barang bukti. Namun 6 personel yang ada berhasil mencegah.
"Pada saat kita geledah tidak ditemukan senjata tajam atau senpi,"pungkasnya.
Kapolsek menegaskan akan melakukan pengembangan atas pengungkapan itu. Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polsek Bantan. (Gus)
Penangkapan itu boleh dikatakan pengungkapan terbesar dilakukan jajaran Polres Bengkalis.
Barang haram narkotika asal Malaysia itu rencana akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Bantan AKP Yuherman mengatakan, pengungkapan sabu-sabu dalam jumlah fantastis tersebut berawal dari informasi A1 masyarakat.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Penurunan Muntai Barat. Berdasarkan informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap orang yang kita curigai,"ungkap Kapolsek.
Dua pelaku atasnama Hendri (25) dan Zulfikar (26) diringkus pada operasi penangkapan itu. Mereka merupakan warga Jalan Penampar RT 10 RW 07 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Kita lakukan penyegatan terhadap terduga yang menggunakan sepeda motor dan kita temukan barang bukit itu,"terang AKP Yuherman.
Diutarakannya, satu dari pelaku sempat melawan petugas ketika diamankan dengan berupaya membuang barang bukti. Namun 6 personel yang ada berhasil mencegah.
"Pada saat kita geledah tidak ditemukan senjata tajam atau senpi,"pungkasnya.
Kapolsek menegaskan akan melakukan pengembangan atas pengungkapan itu. Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polsek Bantan. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Komentar