Pengusaha Roti Penghina Anggota Sat Lantas Polresta Banda Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
BANDA ACEH - El (40 tahun), pengusaha roti asal Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diduga mencaci anggota Satuan Lantas Polresta Banda Aceh, Aiptu Adi Suriyono, di kawasan Simpang Lima pada malam tahun baru lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, Polisi telah menyatakan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup adanya kejahatan terhadap petugas yang dilakukan tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada malam tahun baru itu.
“Dari gelar perkara yang dilakukan, kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih, untuk menetapkan El sebagai tersangka. Kalau tidak hari ini, besok, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) akan dikirimkan ke Kejaksaan,” ungkap Kombes Pol T Saladin, Kamis (12-01-2017) malam.
Ia menjelaskan, El menjalani pemeriksaan keduanya di Mapolresta Banda Aceh, pada Kamis pagi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap El, karena dinilai koperatif. Dan dengan kondisi tersebut, El diharapkan masih dapat melakukan aktivitasnya sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Terkait permohonan maaf yang disampaikan, tentu sangat kita terima dan kami telah maafkan. Tetapi untuk saat ini, proses hukum tetap kita lanjutkan. Semoga proses ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, termasuk petugas, agar tidak berbuat di luar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Kombes Pol T Saladin.
(Humas Polda Aceh)
Baca Juga:
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat