PT AAM Dumai Diduga Lakukan PDS dan Membayar Upah di Bawah UMK
DUMAI - Ternyata masih ditemukan juga perusahaan
nakal di Dumai. PT Aman Arwita Maritim (AAM) sebagai sub kontraktor PT
Pelindo Cabang Dumai diduga kuat telah melakukan tindakan Perusahaan
Daftar Sebagai (PDS) upah untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan
(PT Jamsostek) Dumai.
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum, PT AAM diduga kuat telah melakukan PDS upah. Pasalnya, untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, gaji sebagian besar pekerja dilaporkan hanya Rp 1,3 juta.
"Ini daftar upah tenaga kerja yang dilaporkan PT AAM mulai Oktober tahun 2012 hingga Desember 2014, perusahaan menyetor iuran dengan upah sebesar Rp 1,3 juta. Memang ada sebagian kecil upah yang didaftarkan Rp 2 juta," jelas Edy, staf Bidang Pamasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
Dalam tindakan PDS upah, yang sangat dirugikan adalah pekerja itu sendiri. Sebab jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja cacat atau meninggal dunia, santunan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan adalah berdasarkan daftar upah tenaga kerja yang diberikan perusahaan.
"Ya pekerja jelas dirugikan, hanya saja akses kami terbatas untuk menyelidiki hal demikian. Kami harapkan kepada perusahaan untuk tidak melakukan praktik demikian, sebab ini akan merugikan pekerjanya," ujar Edy, kepada kalangan awak media, Senin (9/2/15).
Selain melakukan PDS upah, diduga kuat PT AAM juga membayar gaji pekerja dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2014 sebesar Rp1,9 juta. Pasalnya, sejumlah pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 1,6 juta per bulan.
"Sesuai informasi yang kita terima, sejumlah pekerja ada yang hanya menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta saja. Ini jelas dibawah UMK Dumai tahun 2014 sebesar Rp 1,9 juta," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly.
Menurut Fadhly tindakan managemen PT AAM yang berani melakukan PDS upah dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan membayar gaji pekerja dibawah UMK Dumai jelas pelanggaran.
"Jika laporan sudah masuk, kita akan memanggil para pihak, pekerja, sub kontraktor dan juga pemberi kerja (PT pelindo red). Sebab ini sudah merupakan pelanggaran," tegas Fadhly, secara terpisah.
Sesuai Permenakertrans No.19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan dalam pasal 12, bahwa persyaratan perusahaan penerima borongan harus memenuhi syarat.
Diantaranya, berbentuk badan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha serta memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di kantor Disnakertrans setempat.
Menurut Asisten Manager (Asmen) Humas PT Pelindo I Cabang Dumai Hendri Backtiar, kontrak kerja PT AAM dan PT Pelindo Dumai dilakukan di pusat (PT Pelindo I Medan red). Dalam kontrak kerja tersebut, upah pekerja jauh diatas UMK Dumai tahun 2014.
"Dalam kontrak kerja gaji terendah sebesar Rp 2,7 juta, bahkan ada sampai Rp 6 jutaan bang Namun kontrak kerja bukan dengan kami (PT Pelindo I Cabang Dumai), tap I di Pusat," terang Hendri Backtiar, kepada awak media.
Sejauh itu, managemen PT AAM belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. Sesuai cacatan di Dumai, UMK Dumai tahun 2012 sebesar Rp1.117.000, UMK tahun 2013 naik menjadi 1.490.000. Sedangkian UMK Dumai 2014 Rp1,9 juta kemudian tahun 2015 UMK Dumai ditetapkan menjadi Rp2,2 Juta.
Sesuai Permenakertrans No 1/ 1999, pasal 14 ayat 2 menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (0 s/d 1 tahun,red). (RED)
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum, PT AAM diduga kuat telah melakukan PDS upah. Pasalnya, untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, gaji sebagian besar pekerja dilaporkan hanya Rp 1,3 juta.
"Ini daftar upah tenaga kerja yang dilaporkan PT AAM mulai Oktober tahun 2012 hingga Desember 2014, perusahaan menyetor iuran dengan upah sebesar Rp 1,3 juta. Memang ada sebagian kecil upah yang didaftarkan Rp 2 juta," jelas Edy, staf Bidang Pamasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
Dalam tindakan PDS upah, yang sangat dirugikan adalah pekerja itu sendiri. Sebab jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja cacat atau meninggal dunia, santunan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan adalah berdasarkan daftar upah tenaga kerja yang diberikan perusahaan.
"Ya pekerja jelas dirugikan, hanya saja akses kami terbatas untuk menyelidiki hal demikian. Kami harapkan kepada perusahaan untuk tidak melakukan praktik demikian, sebab ini akan merugikan pekerjanya," ujar Edy, kepada kalangan awak media, Senin (9/2/15).
Selain melakukan PDS upah, diduga kuat PT AAM juga membayar gaji pekerja dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2014 sebesar Rp1,9 juta. Pasalnya, sejumlah pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 1,6 juta per bulan.
"Sesuai informasi yang kita terima, sejumlah pekerja ada yang hanya menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta saja. Ini jelas dibawah UMK Dumai tahun 2014 sebesar Rp 1,9 juta," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly.
Menurut Fadhly tindakan managemen PT AAM yang berani melakukan PDS upah dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan membayar gaji pekerja dibawah UMK Dumai jelas pelanggaran.
"Jika laporan sudah masuk, kita akan memanggil para pihak, pekerja, sub kontraktor dan juga pemberi kerja (PT pelindo red). Sebab ini sudah merupakan pelanggaran," tegas Fadhly, secara terpisah.
Sesuai Permenakertrans No.19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan dalam pasal 12, bahwa persyaratan perusahaan penerima borongan harus memenuhi syarat.
Diantaranya, berbentuk badan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha serta memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di kantor Disnakertrans setempat.
Menurut Asisten Manager (Asmen) Humas PT Pelindo I Cabang Dumai Hendri Backtiar, kontrak kerja PT AAM dan PT Pelindo Dumai dilakukan di pusat (PT Pelindo I Medan red). Dalam kontrak kerja tersebut, upah pekerja jauh diatas UMK Dumai tahun 2014.
"Dalam kontrak kerja gaji terendah sebesar Rp 2,7 juta, bahkan ada sampai Rp 6 jutaan bang Namun kontrak kerja bukan dengan kami (PT Pelindo I Cabang Dumai), tap I di Pusat," terang Hendri Backtiar, kepada awak media.
Sejauh itu, managemen PT AAM belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. Sesuai cacatan di Dumai, UMK Dumai tahun 2012 sebesar Rp1.117.000, UMK tahun 2013 naik menjadi 1.490.000. Sedangkian UMK Dumai 2014 Rp1,9 juta kemudian tahun 2015 UMK Dumai ditetapkan menjadi Rp2,2 Juta.
Sesuai Permenakertrans No 1/ 1999, pasal 14 ayat 2 menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (0 s/d 1 tahun,red). (RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
Komentar