Oknum PJS Kades Desa Bukit Kerikil Diduga Lakukan Pungli E-KTP
PEKANBARU - Setelah resmi dibentuk oleh Gubernur Riau tim saber pungli Provinsi Riau, Senin, 28 November 2016, masyarakat Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam organisasi PETANI (Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia) langsung bertindak.
PETANI membuat laporan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 ribu untuk pengurusan e-KTP ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Adapun dugaan pungutan liar ini dilakukan terhadap kurang lebih 500 orang penduduk pada saat perekaman e-KTP," ucap salah satu warga, Sahat M. Hutabarat, Selasa, 29 November 2016.
Pungli tersebut menurutnya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, 21-22 Mei 2016 oleh oknum Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil yang berinisial ES dan Petugas UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengalis, Riau.
"Jelas-jelas UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 95B sangat jelas menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan," tambahnya.
Untuk itu diharapkannya agar aparat penegak hukum dapat segera menindak oknum yang terlibat dalam pungli itu.(red/poc/roc)
Baca Juga:
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Asmar Ajak Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas