Menangis, Eri Jeck Bacakan Surat Permohonan Tuntutan Jaksa
BENGKALIS - Usai digelarnya pembacaan nota pembelaan atau Pledoi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (23/11/17). Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck langsung membacakan surat permohonannya terhadap tuntutan mati dari Jaksa.
Pembacaan surat permohonan tersebut dibacakan terdakwa dihadapan Majelis Hakim, Dr. Sutarno SH MH, Wimmi D, Simarmata SH, dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan dari JPU disaksikan oleh Handoko SH. Salain itu dari PH, Windrayanto SH dan Farizal SH.
"Saya sebagai terdakwa Eri Khusnadi bin Jais yang telah dituntut oleh Jaksa dengan pidana mati dengan tuduhan melakukan pemufakatan jahat dan melawan hukum menjual beli narkotika melebihi 5 gram, yaitu jenis sabu-sabu dan pil extasi dengan berat 86.348 gram,"ungkap terdakwa Eri Khusnadi alias Eri Jeck.
Terdakwa mengaku dan menjelaskan kepada majelis Hakim bahwa ia dituduh bersama-sama dengan Zulfadhli dan Aldi Kardofa serta Anto berikut Lim alias Uncle pada Jum'at 07 April 2017 di desa Jangkang, Selat Baru-Bengkalis.
"Saya saat itu mendapat telepon dari saudara Lim alias Uncle agar dapat menyuruh Anto (DPO) untuk menjemput barang tersebut ke Batu Pahat, Johor Baru-Malaysia. Dan atas informasi itu, lalu (Anto red,) pergi menjemput barang tersebut ke Batu Pahat, Johor Malaysia,"ungkap terdakwa lagi.
Singkatnya, setelah dijemput barang yang dimaksudkan itu, barang itu kemudian sampai di desa Jangkang-Bengkalis pada tanggal 3 April 2017 lalu. Lanjut terdakwa menceritakan, ketika itu, dia langsung menghubungi saksi Zulfadhli agar menjemput barang tersebut.
"Namun apakah barang tersebut barang bukti dengan berat bersih 86,348 gram, pada waktu itu saya tidak tahu kebenarannya. Cuma sewaktu saya ditangkap, hanya ditemukan BB 11,4 gram. Sehingga sewaktu penangkapan terhadap diri saya, tidak ditemukan barang bukti dengan berat bersih 86.348,"katanya lagi.
Diutarakannya lagi, sejak dirinya ditangkap, sebelum dilakukan pemeriksaan. Terdakwa mengaku di paksa oleh Polisi untuk mengakui. Dikarenakan terdakwa tidak tau jumlah tersebut saat itu Polisi langsung menyiksa saya.
"Saya mengatakan tidak tau, lalu polisi menyiksa saya, dengan memukul di bagian muka, sampai dibagian muka dan rahang saya tidak bisa makan, apalagi setelah diperiksa di kantor Polisi berita acara tersebut dipaksa untuk ditanda tangani. Padahal semua pemeriksaan terhadap diri saya banyak yang saya rasakan janggal. Namun oleh Polisi menyuruh saya tanda tangan ajalah biar cepat selesai," ceritanya di hadapan Majelis Hakim PN Bengkalis.
Selain itu, lanjut terdakwa menerangkan, dia dipukuli hingga babak belur, bahkan dibagian mata saya mengeluarkan darah dan juga sempat dilakukan visum. Namun semua itu dan pada saat itu polisi yang berkuasa.
"Semuanya Polisi sehingga saya tidak bisa berbuat apa-apa, yang menghajar saya hingga babak belur agar saya disuruh mengaku kepemilikan barang bukti seberat 86,348. Pokoknya perlakuan dalam penyidikan oleh pihak kepolisian sangat aneh yang tidak manusuawi. Karena hampir semua hasil dari pemeriksaan yang tertuang didalam berita acara awalnya dilakukan dengan cara paksaan,"katanya lagi.
Dengan ini, ungkap pria berumur 33 tahun tersebut, mohon pertimbangan adapun tuntutan JPU memohonkan kepada majelis Hakim untuk memutuskan dengan menjatuhkan Pidana Mati. Hal ini menjadi yang sangat berat bagi saya untuk menerimanya.
"Tapi semua ini saya mohonkan atas petunjuk allah swt melalui majelis Hakim agar permohonan jaksa tersebut dapat di pertimbangkan untuk keringanan. Sekalipun saya mengakui atas keteledoran saya menyimpan 11,4 gram sabu. Semua itu kekhilafan besar saya dalam menjalani kehidupan ini atas perbuatan tersebut dan saya sebagai insan yang beragama, saya akan bertaubat dari dosa yang telah saya lakukan sebagai seorang mu'min,"ujarnya.
"Tidak ada kekuatan lain hanya kekuatan do'a saya sendiri dan anak-anak istri saya maupun keluarga besar saya,"imbuhnya sambil mengeluarkan air mata.***
Baca Juga:
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini