Selasa, 27 Oktober 2026 WIB
Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Mantan Kadis Sosial Riau ditahan karena terlibat korupsi rumah adat

- Jumat, 16 Desember 2016 03:26 WIB
Mantan Kadis Sosial Riau ditahan karena terlibat korupsi rumah adat

PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, Said Saqlul Amri ditahan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul). Said diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Adat Terpencil (KAT) di Kecamatan Bonai Darussalam. Said sebelumnya tidak ditahan penyidik kepolisian yang menangani kasusnya.

Said ditahan saat melakukan proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/12) kemarin. Setelah melakukan proses administrasi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.

Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Nico Fernando mengatakan, penahanan terhadap Said Saqlul setelah tersangka itu datang ke kantor Kejaksaan.

"Dia datang sendiri ke Kejati Riau di Pekanbaru bukan ditangkap," ujar Nico, Kamis (15/12).

Selain Said Saqlul, jaksa penuntut juga menahan staf Said, Junaidi. Saat ini, jaksa masih menyiapkan proses penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktur CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.

Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Desa Kasang Padang.

Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaannya sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.

Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp 458.785.327.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001, atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red/mdk/poc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Komentar
Berita Terbaru