Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

MA Perberat Hukuman Mantan Ketua DPRD Bengkalis jadi 12 Tahun

- Senin, 05 Desember 2016 12:35 WIB
MA Perberat Hukuman Mantan Ketua DPRD Bengkalis jadi 12 Tahun

BENGKALISONE - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menjadi 12 tahun penjara dari sebelum 8 tahun penjara. Majelis hakim MA yang salah satunya Artidjo Alkostar juga mewajibkan Jamal Abdillah mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 31,3 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi saat Jamal terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis pada 2009-2014 dan sekaligus terpilih sebagai ketua. Tapi dalam masa kepemimpinannya, Jamal menyalahgunakan anggaran APBD Bengkalis saat itu.

Dimana Jamal membuat proposal fiktif dana bantuan sosial (bansos) pada tahun 2012. Semua proposal tersebut harus melaluinya dan ia meminta jatah 50 persen.

Sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp 83 miilar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp 51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal. Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/16).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latief dan MS Lumme. Berdasarkan data dari dalam MA, Jamal Dipidana 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan atau Uang pengganti Rp 31,3 miliar. Apabila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5 tahun penjara.(riauterkini)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Asmar Ajak Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Asmar Ajak Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati

Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Komentar
Berita Terbaru