Lagi, Rekan Kekasih Gelap Eri Jack Ditangkap
BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis pastikan menambah satu tersangka dari terbongkarnya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (15/11/17 lalu.
Sebelumnya petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka atas nama Refina Dwi Shinta alias Shinta (23), tidak bekerja, berdomisili Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dia diduga kekasih gelap bandar 40 kilogram sabu dan ribuan ekstasi Heri Kusnadi alias Eri Jack.
"Slf ini diamankan setelah dari pengembangan tersangka Rds sehari setelah diamankan. Slf teman kos tersangka Rds namun berbeda kamar," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Adhi Makayasa, didampingi KBO Ipda Toni Armando kepada sejumlah wartawan, Senin (20/11/17).
Dijelaskan Kasat, selain dari mengamankan Slf, petugas juga menyita barang bukti sabu paket kecil dari kamar Slf seberat lebih kurang 7 gram.
"Dari kamar Slf ini, kita temukan barang bukti diduga sabu disimpan di dalam sepatu, namun Slf sempat berkilah bahwa bukti itu bukan miliknya tetapi milik tersangka Rds," katanya lagi.
Polisi juga sempat memeriksa Eri Jeck menyusul tertangkapnya dua tersangka Shinta dan Selfi ini. Eri Jeck membantah memiliki keterlibatan atas upaya penyelundupan sabu di Lapas Bengkalis tersebut.(Gus)
Baca Juga:
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak