Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Kronologi OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Terkait Suap Proyek PLTU Riau

- Minggu, 15 Juli 2018 00:11 WIB
Kronologi OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Terkait Suap Proyek PLTU Riau

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka suap.

Eni diduga menerima uang dari Kotjo sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap. Uang itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni dan Kotjo kemarin, Jumat (13/7).

"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapat informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumps pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Baca Juga:

BACA JUGA: Kandi Bantah Dipanggil KPK Terkait Temuan Rp 1.9 Milliar di Rumdin Bupati Amril

Basaria mengatakan tim KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes Kotjo kepada Tahta Maharaya selaku keponakan Eni di Graha BIP, Jakarta.

Setelah itu, kata Basaria, tim KPK langsung mengamankan Tahta di parkiran basement Graha BIP sekitar pukul 14.27 WIB. Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp500 juta dalam Peckham Rp100 ribu yang dimasukkan dalam amplop cokelat.

Basaria melanjutkan, tim kemudian menangkap Audrey di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dari ruang yang bersangkutan tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM," ujar Basaria.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Bupati Amril Bantah Dana Rp1,9 Miliar dari Hasil Korupsi

Menurut Basaria, setelah itu tim KPK menciduk Johannes Kotjo di ruang kerjanya di Graha BIP bersama staf dan sopirnya. Tak berselang lama, Tim KPK menangkap Eni di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sekitar pukul 15.21 WIB.

Di tempat terpisah, kata Basaria, pihaknya menangkap seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30 WIB.

Basaria menyebut pada Sabtu (14/7) dini hari tim KPK menciduk tiga orang lainnya, yakni suami Eni, M. Al-Khafidz dan dua staf Eni di rumahnya, di daerah Larangan, Tangerang.

"Seluruhnya dibawa ke kantor KPK," kata Basaria.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap.

Eni diduga menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.[CNN]

SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Komentar
Berita Terbaru