Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Kronologi OTT BPN Siak, Berikut Keterangan Polisi

- Jumat, 27 Juli 2018 12:12 WIB
Kronologi OTT BPN Siak, Berikut Keterangan Polisi

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Dua terduga pelaku yang semuanya berjenis kelamin perempuan, diamankan dari operasi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru menjelaskan, OTT yang melibatkan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kemenkopolhukam tersebut dilakukan pada Rabu 25 Juli 2018 sore kemarin.

"Dua terduga pelaku diamankan dari operasi tersebut," katanya, Kamis 26 Juli 2018 malam.

Ia menjelaskan kedua terduga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan tersebut merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer. Terduga yang seluruhnya wanita itu berinisial SD alias DI (33) dan IR (37).

Baca Juga:

BACA JUGA: Diduga Lakukan Pungi, Tipikor Polres Bengkalis Tangkap Oknum STAIN Bengkalis

Sunarto menuturkan, OTT itu dilakukan tim Saber Pungli di Kantor BPN, tepatnya komplek perkantoran Pemda Sungai Betung, Kabupaten Siak.

Operasi berawal ketika Tim Saber Pungli yang dipimpin Kombes Sumadi mendatangi Polres Siak pada hari kejadian berlangsung. Tim kemudian mendatangi kantor BPN Siak untuk melakukan penggeledahan.

Dengan berbekal surat perintah tugas, tim menggeledah ruangan seksi hukum pertanahan. Di ruang tersebut, ditemukan uang seniali Rp2,9 juta yang belakangan dijadikan salah satu barang bukti.

Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah.

Sementara itu, dari pemeriksaan sementara Sunarto menyebut kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing untuk merumuskan besaran Pungli dalam mengurus surat peralihan hak tersebut, serta penerima uang dari korban.

"SD diduga berperan sebagai penerima uang, kemudian YH alias IR diduga sebagai perumus besaran Pungli," tuturnya.

Dari OTT tersebut, selain menyita Rp2,9 juta sebagai barang bukti, petugas juga menyita dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera pengintai CCTV, arsip Warkah pengurusan tanah dan dua unit ponsel.

Kasus ini sendiri masih terus didalami kepolisian. Meski begitu, keduanya terancam Pasal 12 Huruf e undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[roci]

SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Komentar
Berita Terbaru