Korupsi Penyertaan Modal Rp 300 M, Dirut PT BLJ dituntut 18 Tahun
PEKANBARU - Didakwa korupsi dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau senilai Rp 300 miliar, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Yusrizal Andayani dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa. Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Syahron Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (31/8).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Ahmad Pudjoharsoyo dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa membawa amar tuntutan setebal 129 halaman itu. Syahron berpendapat bahwa terdakwa Yusrizal telah memenuhi seluruh unsur seperti yang disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang-undang primer tentang pemberantasan tindak pidana korups dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara," tegas Syahron.
Selain hukuman penjara, Syahron juga menuntut Yusrizal untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69 miliar. "Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Selanjutnya jika tidak mencukupi maka terdakwa harus dipenjara selama sembilan tahun tiga bulan penjara," kata Syahron.
Syahron menyebutkan terdapat sejumlah hal yang memberatkan yakni Yusrizal tidak kooperatif dan selalu memberikan keterangan berbelit dan tidak menyesali perbuatannya meski telah merugikan negara sebesar Rp 265 miliar.
Dalam dakwaan, terdakwa Yusrizal terbukti menyelewengkan suntikan dana sebesar Rp 300 miliar yang diperuntukkan pembangunan PLTGU di kabupaten Bengkalis justri disebar ke sejumlah perusahaan PT BLJ yang merupakan perusahaan plat merah tersebut. Sementara itu, dana sebesar Rp 265 miliar yang disebar untuk diinvestasikan ke perusahaan yang bergerak di bidang properti, perkebunan, dan otomotif tersebut merugi dan menyebabkan kerugian negara.
"Perusahaan tujuan investasi sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan PLTGU dan juga tidak sesuai dengan RUPS," ujarnya. Parahnya, terdakwa Yusrizal mendirikan anak perusahaan di bawah naungan PT BLJ dengan dirinya sebagai direktur sehingga mendapatkan gaji berlipat.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis mencium adanya dugaan korupsi dalam prose pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Selanjutnya Kejari Bengkalis menggiring dua terdakwa yakni Yusrizal Andayanai selaku Direktur PT BLJ dan Ari Suryanto selaku Mantan staf keuangan PT BLJ.
Kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, di mana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp 265 miliar nya justru dialirkan ke sejumlah penerima aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(mdk)
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Ahmad Pudjoharsoyo dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa membawa amar tuntutan setebal 129 halaman itu. Syahron berpendapat bahwa terdakwa Yusrizal telah memenuhi seluruh unsur seperti yang disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang-undang primer tentang pemberantasan tindak pidana korups dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara," tegas Syahron.
Selain hukuman penjara, Syahron juga menuntut Yusrizal untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69 miliar. "Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Selanjutnya jika tidak mencukupi maka terdakwa harus dipenjara selama sembilan tahun tiga bulan penjara," kata Syahron.
Syahron menyebutkan terdapat sejumlah hal yang memberatkan yakni Yusrizal tidak kooperatif dan selalu memberikan keterangan berbelit dan tidak menyesali perbuatannya meski telah merugikan negara sebesar Rp 265 miliar.
Dalam dakwaan, terdakwa Yusrizal terbukti menyelewengkan suntikan dana sebesar Rp 300 miliar yang diperuntukkan pembangunan PLTGU di kabupaten Bengkalis justri disebar ke sejumlah perusahaan PT BLJ yang merupakan perusahaan plat merah tersebut. Sementara itu, dana sebesar Rp 265 miliar yang disebar untuk diinvestasikan ke perusahaan yang bergerak di bidang properti, perkebunan, dan otomotif tersebut merugi dan menyebabkan kerugian negara.
"Perusahaan tujuan investasi sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan PLTGU dan juga tidak sesuai dengan RUPS," ujarnya. Parahnya, terdakwa Yusrizal mendirikan anak perusahaan di bawah naungan PT BLJ dengan dirinya sebagai direktur sehingga mendapatkan gaji berlipat.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis mencium adanya dugaan korupsi dalam prose pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Selanjutnya Kejari Bengkalis menggiring dua terdakwa yakni Yusrizal Andayanai selaku Direktur PT BLJ dan Ari Suryanto selaku Mantan staf keuangan PT BLJ.
Kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, di mana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp 265 miliar nya justru dialirkan ke sejumlah penerima aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(mdk)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar