Kejaksaan Bengkalis Tangani 590 Perkara Pidum
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menangani 590 perkara kasus tindak pidana umum selama kurun waktu Januari hingga bulan Desember 2016.
Dari 590 perkara pidum yang merupakan pelimpahan dari pihak Kepolisian itu, 3 kasus menonjol diantara kasus narkoba, pencurian dan perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intel Rully Affandi mengatakan 590 perkara tindak pidana umum tersebut seluruhnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Semuanya sudah ingkrah. Dari 590 perkara Pidum itu dapat kita sampaikan kasus narkoba menempati posisi teratas yakni 257 perkara, disusul kasus pencurian 133 perkara, perjudian 55 perkara, kasus penggelapan 20 perkara, perlindungan anak 20 perkara dan karhutla 16 perkara, "ungkapnya, Rabu (4/1/2017).
Berikut 590 Perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis:
Narkotika 257 perkara, Perlindungan anak 20 perkara, KDRT 4 perkara, Pangan 1 perkara, system budidaya tanaman 2 perkara, mata uang 2 perkara, karhutla 16 perkara, migas 1, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup 13 perkara, pelayaran 1 perkara, karantina 2 perkara, UU darurat 2, pembunuhan 5, pencurian 133 perkara, penggelapan 20 perkara, penipuan 11 perkara, penadahan 12, perbuatan curang 1 perkara, kelalaian 8 perkara, kejahatan terhadap kemerdekaan orang 2 perkara, penganiayaan 3 perkara, perjudian 55 perkara, pengeroyokan 13 dan pemalsuan 6 perkara. (Gus)
Dari 590 perkara pidum yang merupakan pelimpahan dari pihak Kepolisian itu, 3 kasus menonjol diantara kasus narkoba, pencurian dan perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intel Rully Affandi mengatakan 590 perkara tindak pidana umum tersebut seluruhnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Semuanya sudah ingkrah. Dari 590 perkara Pidum itu dapat kita sampaikan kasus narkoba menempati posisi teratas yakni 257 perkara, disusul kasus pencurian 133 perkara, perjudian 55 perkara, kasus penggelapan 20 perkara, perlindungan anak 20 perkara dan karhutla 16 perkara, "ungkapnya, Rabu (4/1/2017).
Berikut 590 Perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis:
Narkotika 257 perkara, Perlindungan anak 20 perkara, KDRT 4 perkara, Pangan 1 perkara, system budidaya tanaman 2 perkara, mata uang 2 perkara, karhutla 16 perkara, migas 1, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup 13 perkara, pelayaran 1 perkara, karantina 2 perkara, UU darurat 2, pembunuhan 5, pencurian 133 perkara, penggelapan 20 perkara, penipuan 11 perkara, penadahan 12, perbuatan curang 1 perkara, kelalaian 8 perkara, kejahatan terhadap kemerdekaan orang 2 perkara, penganiayaan 3 perkara, perjudian 55 perkara, pengeroyokan 13 dan pemalsuan 6 perkara. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
Komentar