Empat Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis Dituntut 2 Tahun Penjara
PEKANBARU- Empat terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis divonis seragam. Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Purboyo divonis dua tahun penjara oleh hakim tipikor yang diketuai Amin Iswanto SH, Rabu (1/6).
Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Ini sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum kepada keempatnya. Hakim juga menyebut bahwa keempatnya dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 2 sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Hidayat Tagor dan Rismayeni, selain hukuman penjara juga mendapat hukuman denda Rp100 juta.
"Jika tidak dibayarkan, maka diganti kurungan satu bulan," sebut Amin Iswanto.
Kepada kedua terpidana, Iswanto tidak mewajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara karena keduanya telah mengembalikan lebih dulu kepada JPU. Sedangkan untuk terpidana Tarmizi dan Purboyo majelis hakim juga menjatuhkan denda yang sama dengan Hidayat Tagor dan Rismayeni. Yang membedakan keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Purboyo dikenakan uang pengganti sebesar Rp180 juta 500 ribu,sedangkan Tarmizi Rp446 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. (rpc/rgc)
Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Ini sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum kepada keempatnya. Hakim juga menyebut bahwa keempatnya dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 2 sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Hidayat Tagor dan Rismayeni, selain hukuman penjara juga mendapat hukuman denda Rp100 juta.
"Jika tidak dibayarkan, maka diganti kurungan satu bulan," sebut Amin Iswanto.
Kepada kedua terpidana, Iswanto tidak mewajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara karena keduanya telah mengembalikan lebih dulu kepada JPU. Sedangkan untuk terpidana Tarmizi dan Purboyo majelis hakim juga menjatuhkan denda yang sama dengan Hidayat Tagor dan Rismayeni. Yang membedakan keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Purboyo dikenakan uang pengganti sebesar Rp180 juta 500 ribu,sedangkan Tarmizi Rp446 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. (rpc/rgc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
Komentar