Eksepsi Nur Azmi Hasyim Ditolak, PHnya Legowo dan Apresiasi Putusan Hakim
BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (04/06/2018) sekitar pukul 19:15 WIB menolak seluruh eksepsi terdakwa dugaan Politik Uang, Nur Azmi Hasyim. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Dr Sutarno didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Rizky.
Baca Juga:
"Namun jelas, hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah ditulis dengan lengkap dan cermat oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menolak, eksepsi kuasa Hukum Nur Azmi seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno dalam persidangan.
Berita terkait: Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Melanggar Lex Specialis
Berita terkait: Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim dan Ajudanya, JPU: Jelas dan Lengkap!
Terpisah, atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nur Azmi Hasyim, Dr Saut Maruli Tua Manik menyampaikan menerima dengan legowo dan mengapresiasi keputusuan Hakim.
"Upaya kita tentu akan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU tentu kita juga tanyakan kondisinya seperti apa," ungkapnya singkat.[And]
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak