Eks Sekretaris Dinsos Meninggal Dunia di Lapas Kelas II A Bengkalis
BENGKALIS -Mantan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Samsul Rizal alias Opang (50) meninggal dunia di Lapas Kelas II Bengkalis , Sabtu (13/5/2017) subuh tadi.
Samsul Rizal menjalani hukuman penjara di Lapas Bengkalis karena terjerat kasus Narkoba, 19 Agustus 2013 silam. Dia divonis Hakim Peengadikan Negeri Bengkalis 5 tahun penjara denda 8 ratus juta atau pidana kurungan 5 bulan.
Kalapas Bengkalis Sarju Wibowo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, mantan pejabat namanya Samsul Rizal alias Opang,"ucapnya, saat dihubungi bengkalisone.com.
Sarju belum mengetahui sakit mantan Sekretaris Dinsos itu hingga meninggal dunia. Sebab, yang bersangkutan tidak pernah mengecek, kontrol dan mengeluh sakit.
"Malam tadi baik-baik saja, ada anggota saya bilang, malam tadi bertemu dia, yang bersangkutan ngomong, 'pak besok pagi saya bebas, pas-pas subuh, "ujar Sarju mengulang pembicaraan mendiang Opang ke anggotanya.
"Lepas itu, tadi malam, satu kamar itu dia gantian tidurnya, saya sini yo tidur sini yo, "ulangnya lagi.
Disampaikan Kalapas, mendiang sempat dibawa ke RSUD Bengkalis untuk memastikan kondisinya.
"Hukuman 5 tahun, kalau bebas 28 Mei 2019 tambah subsider 3 bulan,"tutup Sarju Wibowo.
Mendiang Samsul Rizal disamayamkan dirumah duka Jalan Kartini, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis. (Gus)
Samsul Rizal menjalani hukuman penjara di Lapas Bengkalis karena terjerat kasus Narkoba, 19 Agustus 2013 silam. Dia divonis Hakim Peengadikan Negeri Bengkalis 5 tahun penjara denda 8 ratus juta atau pidana kurungan 5 bulan.
Kalapas Bengkalis Sarju Wibowo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, mantan pejabat namanya Samsul Rizal alias Opang,"ucapnya, saat dihubungi bengkalisone.com.
Sarju belum mengetahui sakit mantan Sekretaris Dinsos itu hingga meninggal dunia. Sebab, yang bersangkutan tidak pernah mengecek, kontrol dan mengeluh sakit.
"Malam tadi baik-baik saja, ada anggota saya bilang, malam tadi bertemu dia, yang bersangkutan ngomong, 'pak besok pagi saya bebas, pas-pas subuh, "ujar Sarju mengulang pembicaraan mendiang Opang ke anggotanya.
"Lepas itu, tadi malam, satu kamar itu dia gantian tidurnya, saya sini yo tidur sini yo, "ulangnya lagi.
Disampaikan Kalapas, mendiang sempat dibawa ke RSUD Bengkalis untuk memastikan kondisinya.
"Hukuman 5 tahun, kalau bebas 28 Mei 2019 tambah subsider 3 bulan,"tutup Sarju Wibowo.
Mendiang Samsul Rizal disamayamkan dirumah duka Jalan Kartini, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar