Eduar Bersaksi Dipersidangan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis
BENGKALIS -Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Eduar bersaksi pada sidang pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap persetujuan prinsip kepariwisataan Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI), Selasa (14/9/2017) malam.
Selain Eduar, 4 saksi lainnya ikut dihadirkan dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi, diantaranya Kepala Bidang Kepariwisataan Sosi Lestari waktu itu, mantan PNS dari Kantor Pertanahan Bengkalis Tri Junaidi, pengelola Guna Dharma Wirawan dan ASN Amru Kasubag Tata Usaha Setdakab Bengkalis.
Dalam keterangannya, Eduar mengakui berkas persetujuan prinsip itu diserahkan kepada terdakwa Bukhori oleh seizinnya. Penyerahan itu dikarenakan Bukhori berjanji akan meminta tanda tangan berita acara kepada PNS Pertanahan yang menjadi salah satu orang yang hadir pada pertemuan membahas izin pengembangan kepariwisataan. Teken diminta karena sebelumnya berita acara belum ditandatangani.
Kesaksian eks Kadisparbudpora, berita acara diserahkan melalui bidang pariwisata kepada terdakwa karena dia tahu terdakwa merupakan salah satu tim sukses Bupati. Eduar berfikir, kedekatan itu bisa segera menyelesaikan proses yang ada.
Hanya saja setelah berkas diserahkan, dia mengaku tidak pernah bertanya bagaimana kelanjutannya.
Eduar menyebut membuat pertemuan dengan pihak-pihak terkait sebelum persetujuan prinsip tersebut dikeluarkan. Mulai dari Bappeda, Pertanahan, Kehutanan, DLH, Bagian Ekonomi, Kelautan dan Disparbudpora sendiri. Hanya berita pertemuan belum di teken, Eduar beralasan sibuk dengan pertemuan lainnya.
Kesaksian eks Kadisparbudpora Eduar belum tuntas diberikan dalam persidangan. Majelis hakim menskor sidang yang masih berjalan mengingat waktu,kesaksian Eduar dilanjutkan pada sidang lanjutan digelar besok.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH.
Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Bukhari (52) didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid dan terdakwa Muska Arya alias Arya (42), didampingi Windrayanto, SH.(Gus )
Selain Eduar, 4 saksi lainnya ikut dihadirkan dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi, diantaranya Kepala Bidang Kepariwisataan Sosi Lestari waktu itu, mantan PNS dari Kantor Pertanahan Bengkalis Tri Junaidi, pengelola Guna Dharma Wirawan dan ASN Amru Kasubag Tata Usaha Setdakab Bengkalis.
Dalam keterangannya, Eduar mengakui berkas persetujuan prinsip itu diserahkan kepada terdakwa Bukhori oleh seizinnya. Penyerahan itu dikarenakan Bukhori berjanji akan meminta tanda tangan berita acara kepada PNS Pertanahan yang menjadi salah satu orang yang hadir pada pertemuan membahas izin pengembangan kepariwisataan. Teken diminta karena sebelumnya berita acara belum ditandatangani.
Kesaksian eks Kadisparbudpora, berita acara diserahkan melalui bidang pariwisata kepada terdakwa karena dia tahu terdakwa merupakan salah satu tim sukses Bupati. Eduar berfikir, kedekatan itu bisa segera menyelesaikan proses yang ada.
Hanya saja setelah berkas diserahkan, dia mengaku tidak pernah bertanya bagaimana kelanjutannya.
Eduar menyebut membuat pertemuan dengan pihak-pihak terkait sebelum persetujuan prinsip tersebut dikeluarkan. Mulai dari Bappeda, Pertanahan, Kehutanan, DLH, Bagian Ekonomi, Kelautan dan Disparbudpora sendiri. Hanya berita pertemuan belum di teken, Eduar beralasan sibuk dengan pertemuan lainnya.
Kesaksian eks Kadisparbudpora Eduar belum tuntas diberikan dalam persidangan. Majelis hakim menskor sidang yang masih berjalan mengingat waktu,kesaksian Eduar dilanjutkan pada sidang lanjutan digelar besok.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH.
Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Bukhari (52) didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid dan terdakwa Muska Arya alias Arya (42), didampingi Windrayanto, SH.(Gus )
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Komentar