Dua Hari Sang Adik Dibawa Pergi Tanpa Izin, Merasa Was-was Kakak Laporkan Pacar Adik ke Polisi
SELATPANJANG - ZA alias AI (16) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan atas dugaan TP Persetubuhan Anak Dibawah Umur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2017 / RIAU / SPKT / RES KEP MERANTI.
Kini ZA alias AI masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti.
ZA alias AI dilaporkan oleh Yuliyanti (22), kakak pacarnya NA (16) pada Selasa 31 Januari 2017 sekira pukul 16.00 WIB sore. Yulianti merasa was-was atas kepergian sang adik bersama pacar tanpa seizin orangtua selama kurang lebih 2 hari lamanya.
Kronologis keajadian, pada Sabtu 28 Januari 2017 sekira Pukul 19.30 WIB malam NA pergi tanpa seizin dari orangtua sampai tanggal 31 Januari 2017. NA sempat memberi kabar melalui Via sms ke Hp genggam milik Zulaikha (saksi) yang mana ia akan pulang ke rumah pada Selasa 30 Januari 2017, dan benar NA tiba di rumah pada pukul 10.00 WIB siang.
"Dengan kejadian tersebut, pelapor merasa was-was terhadap adiknya dan melaporkan ke Polres Kepulauan Meranti. Pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Rabu (1/2/2017).(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Asmar Ajak Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Komentar